BOGOR, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bimtek PHPU Tahun 2024) bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada Senin (8/5/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Dalam sambutannya Anwar mengatakan, kunci kemenangan PKS berada pada para peserta yang menjadi tim kuasa hukum nasional. Menurut Anwar, tadi Sekjen PKS sedikit curhat mengenai hilangnya suara PKS di beberapa daerah pemilihan, oleh sebab itu, bimtek ini menjadi ikhtiar untuk mempertahankan suara
Dalam kesempatan itu, Anwar mengungkapkan kisah Syuraikh Al-Qadi yang mengadili perkara pencurian baju perang milik Ali bin Abi Thalib. Syuraikh dan semua orang mengetahui jika baju perang itu milik Ali, namun demikian, saksi atau pun alat bukti yang diajukan Ali tidak memenuhi ketentuan sehingga Syuraikh memutus orang yang dituduh itu tidak terbukti mencuri.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Habib Aboe Bakar Alhabsyi, dalam sambutannya mengatakan PKS membutuhkan bimbingan dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Selain itu, Alhabsyi berharap, dengan bimtek ini PKS dapat menyelesaikan sengketa hasil pemilu dengan benar.
Para peserta diharapkan dapat memahami hukum acara penyelesaian perselisihan hasil pemilu, baik sebagai pemohon mau pun sebagai pihak terkait. Dengan memahami materi yang disampaikan, para kuasa hukum tingkat nasional ini dapat menilai mana perkara yang layak atau pun tidak layak untuk diajukan sehingga memudahkan MK.
Dengan bimtek ini, para peserta juga dapat memahami berkas-berkas apa saja yang dibutuhkan untuk berperkara, dan dokumen-dokumen apa saja yang dapat dijadikan alat bukti di MK. Alhabsyi berpesan berkas-berkas bukti untuk dapat dikumpulkan secara berjenjang dengan cepat, karena singkatnya waktu dalam mempersiapkan permohonan perkara ke MK.
Sebelumnya, Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, dalam laporannya mengatakan, para peserta bimtek akan menerima materi hukum acara MK beserta dinamikanya, praktik penyusunan permohonan, serta praktik cara mengajukan permohonan secara daring.
Alat Bukti Menjadi Kunci
Sesi berikutnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi pembicara pertama kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi PKS. Dalam materinya, Suhartoyo menjelaskan tata cara pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Suhartoyo mengingatkan, pengajuan permohonan PHPU Legislatif dibatasi waktu tiga kali 24 jam, sehingga meski terdapat hari libur, namun Batasan waktu itu tetap berjalan, dan MK tetap akan buka dalam rentang waktu tersebut untuk menerima permohonan.
Dalam hal pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait, MK membuka pendaftaran pengajuan permohonan sebagai pihak terkait dua hari setelah permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam pemaparannya menjelaskan sistem Indonesia berbeda dengan pemilu di Amerika Serikat yang menggunakan sistem distrik, dimana pemenang pemilu mengambil semua suara. Di Indonesia, kata Saldi, sistem pemilu di Indonesia memberikan peluang kepada partai politik untuk mendapatkan suara di suatu daerah pemilihan, walau kalah dari partai lainnya. Setelah pembagian suara partai politik selesai, maka tahapan berikutnya adalah menentukan kepada siapa suara itu diberikan.
Saldi menambahkan, MK tidak memutus soal angka saja, tetapi juga pernah mengadili tahapan pemilihan yang tidak benar. Ia memberikan contoh MK pernah memutus sengketa Pilkada Sabu Raijua yang salah satu kandidatnya terbukti memiliki kewarganegaraan ganda.
Dikatakan oleh Saldi, proses penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif adalah proses yang adil karena semua pihak diberi kesempatan sama untuk mengajukan bukti-bukti. Ia menegaskan para pihak harus siap dengan bukti-bukti. "Bahkan MK pernah harus mencocokkan tanda tangan penyelenggara Pemilu di tengah persidangan untuk menguji kebenaran alat bukti dari masing-masing pihak," ujarnya.
Untuk diketahui, Bimtek PHPU Tahun 2024 bagi PKS digelar selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis (8 – 11/5/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor. Kegiatan yang diikuti sebanyak 138 orang kader PKS memberikan sejumlah materi terkait pelaksanaan PHPU Tahun 2024, di antaranya Hukum Acara MK; Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik; dan lainnya. Tak hanya itu, peserta bimtek juga akan mempraktikkan materi yang diberikan. Beberapa narasumber hadir di antaranya Hakim Konstitusi, Panitera Pengganti, Asisten Ahli Hakim Konstitusi, dan lainnya. (*)
Penulis: Ilham M.W.
Editor: Lulu Anjarsari P.