JAKARTA -- Calon perseorangan bisa berlaga di pemilu kepala daerah paling cepat pada Juni 2008. Itu pun, jika revisi UU 32/2004 bisa ditandatangani Presiden selambatnya awal Mei 2008.
Selain itu, penandatanganan revisi UU tersebut juga disyaratkan harus segera diikuti dengan penyelesaian peraturan pemerintah dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakomodir calon perseorangan. 'Mungkin baru pemilu kepala daerah Lampung yang masih terkejar,' kata anggota KPU, Andi Nurpati Baharuddin, di Jakarta, Selasa (22/4).
Dengan perhitungan penandatanganan revisi UU 32/2004 dilakukan Presiden selambatnya awal Mei, Andi memperkirakan calon perseorangan paling cepat baru bisa berlaga di pemilu yang baru memulai tahapan pada Juni 2008.
Karena, kata Andi, setidaknya dibutuhkan waktu satu bulan untuk pembuatan peraturan pemerintah dan peraturan KPU. Itu pun, hanya pemilu kepala daerah yang tahapannya belum melewati pendaftaran, yang masih bisa mengakomodasi calon perseorangan.
Karena alasan itulah, Andi menyebutkan kemungkinan calon perseorangan baru bisa bisa berlaga di Pilkada Lampung yang dijadwalkan pada 3 September 2008.
Andi juga menambahkan, peraturan pemerintah dan peraturan KPU idealnya harus bersamaan. 'Yang berat di anggaran. Karena, hal semacam anggaran memang merupakan kewenangan pemerintah.'
Menurut Andi, persoalan anggaran pilkada juga menjadi hal penting untuk mengakomodasi keberadaan calon perseorangan. Sebab, tak hanya butuh biaya untuk verifikasi dukungan calon perseorangan, dana untuk menyediakan kertas suara pun akan mengalami perubahan ketika calon perseorangan mendapat ruang laga di pilkada.
'Maka untuk mengeluarkan anggaran pemerintah itu, harus ada landasan hukum yang kuat. Sekalipun ini juga dipakai untuk menjalankan amanat undang-undang,' ujar Andi.
Andi berpendapat, persoalan terbesar lainnya yang akan menghadang pengikutsertaan calon perseorangan adalah soal waktu. 'Verifikasi dukungan itu butuh waktu yang panjang. Konsekuensinya, penjadwalan pilkada akan semakin mepet.'
(ann )
Sumber: HU Republika / Rabu, 23 April 2008
Foto: http://www.suaramanado.com/img_berita/debat-publik-pilkada.gif