JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 92 ayat (2) huruf c dan huruf d serta Pasal 117 ayat (1) huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (8/5/2023). Sidang Perkara Nomor 34/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Suryadin ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang terdiri atas Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
Pada sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini, Suryadin (Pemohon) menyebutkan perbaikan yang telah dilakukannya, di antaranya memperbaiki kerugian konstitusional yang diderita Pemohon atas berlakunya ketentuan seleksi anggota Panwaslu dalam UU Pemilu. Disebutkan Suryadin sebagai calon anggota Panwaslu dengan adanya ketentuan norma pada UU Pemilu mengakibatkan terjadinya pemilu yang tidak berintegritas karena kurangnya pengawasan. Artinya, hak partisipasi dalam pengawasan langsung untuk menyelenggarakan pemilu Pemohon terlanggar dengan adanya ketentuan tersebut.
“Terdapat norma yang tidak berkesesuaian dengan tidak memuat ‘berdomisili di daerah kecamatan’. Dengan demikian, tampak jelas kerugian karena ketidakjelasan norma sehingga Pemohon sebagai putra daerah tidak diakomodir oleh tim seleksi panwascam sebagai calon anggota di mana tempat Pemohon berdomisili,” jelas Suryadin.
Baca juga: Pemohon Pertanyakan Ketentuan Surat Keterangan Sehat Rohani dalam Seleksi Anggota Panwaslu
Pada sidang pendahuluan pada Selasa (11/4/2023), Pemohon mendalilkan dirinya pernah mengikuti beberapa kali seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di antaranya pada 2017 dan 2022. Pada September 2022 lalu, Pemohon mengikuti seleksi untuk menjadi calon anggota Bawaslu dan dinyatakan lulus seleksi administrasi, tertulis, dan wawancara sehingga dinyatakan sebagai calon pengganti antar-waktu. Persoalan yang dipertanyakan Pemohon adalah surat keterangan khusus sehat rohani dari dokter kejiwaan yang dipersyaratkan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu bagi seluruh peserta seleksi, sedangkan pada saat mengikuti seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Dompu tidak terdapat persyaratan demikian.
Atas hal ini, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf g dan huruf h beserta penjelasannya dan lampiran UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘melampirkan surat keterangan sehat rohani dari dokter pemeriksa kejiwaan bagi calon anggota pengawas pemillu kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan berdomisili di wilayah kecamatan bagi calon anggota Panwaslu kelurahan dan desa serta berdomisili di wilayah dusun bagi calon anggota pengawas tempat pemungutan suara. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina