SERPONG, HUMAS MKRI – Dalam rangka percepatan pemutakhiran data Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN), Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Konsinyering dan Pemutakhiran Data Penilaian IP ASN pada Jumat–Minggu (5-7/5/2023) di Tangerang, Banten. Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MK (Plt. Sekjen MK) Heru Setiawan dan diikuti oleh seluruh pegawai yang terkait pada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan 1 (satu) perwakilan pegawai dari unit kerja lain di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Heru Setiawan dalam sambutan pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa ASN harus memiliki profesionalitas. Hal ini merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Heru juga mengungkapkan bahwa untuk menjadi bagian dari ASN di MK harus menjauhi malas dan korupsi.
Sementara itu Plt. Kepala Bagian SDM Andi Hakim dalam laporannya mengatakan, tujuan konsinyering ini antara lain dalam rangka akselerasi pengisian IP ASN serta mendapatkan gambaran secara mendalam mengenai IP ASN. Andi Hakim menambahkan bahwa Sistem Merit yang telah dimiliki MK telah menjadi sebuah dasar yang baik, sehingga diharapkan IP ASN bisa mencapai nilai optimal.
Dalam sesi materi, hadir Analis Kepegawaian Madya Direktorat Jabatan ASN, Badan Kepegawaian Nasional Johannes Irawan Darmanto yang memaparkan mengenai materi “Kebijakan BKN terkait Pengembangan Kompetensi, SKP Aplikasi SIASN dan MYSAPK”. Kemudian sesi berikutnya hadir Analis Jabatan Badan Kepegawaian Negara yang menyampaikan materi mengenai “Pembahasan Hasil Evaluasi Indeks Profesional ASN Mahkamah Konstitusi Tahun 2023”. Pada sesi materi terakhir membahas mengenai Validasi dan Verifikasi data inputan IPASN pada Aplikasi SIASN yang akan disampaikan Analis Kepegawaian Madya BKN Elin Cahyaningsih dan Pranata Komputer BKN Natascha Lestari.
IP ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian empat dimensi, yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Pada Dimensi kualifikasi menggambarkan tingkat atau jenjang pendidikan yang dicapai seseorang untuk memperoleh suatu pengetahuan dan atau/keahlian khusus (body of expert knowledge and skills atau mastery of theoretical knowledge), sehingga seseorang mengetahui, memahami dan dapat menjalankan pekerjaan tertentu sesuai bidang profesi atau tugas jabatannya. Selanjutnya pada Dimensi Kompetensi menggambarkan kemampuan seseorang yang merupakan kombinasi antara pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude) serta didukung dengan program pengembangan kompetensi berkesinambungan (continuiting competence) yang tercermin melalui perilaku kinerja (job behavior) yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi. Sementara, Dimensi Kinerja menggambarkan pencapaian sasaran kerja pegawai yang didasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku ASN. Terakhir, Dimensi Disiplin menggambarkan kesanggupan seorang pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas jabatan.
Untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN maka perlu dilakukan pengukuran yang menghasilkan peta atau potret tentang tingkat profesionalitas ASN dengan menggunakan kriteria tertentu sebagai standar profesionalitas ASN. Berangkat dari hal tersebut, BKN telah mengembangkan metode pengukuran yang bernama Indeks Profesionalitas ASN. Saat ini pengukuran IP ASN tidak hanya digunakan untuk mengukur kualitas dan evaluasi upaya pengembangan profesionalisme ASN di setiap K/L dan Pemda tetapi juga telah menjadi salah satu komponen penilaian Reformasi Birokrasi bagi K/L dan Pemda.
Untuk diketahui, Pengukuran IP ASN diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Penulis: Fitri Y.
Editor: Nur R.