TANGERANG, HUMAS MKRI – Kegiatan Konsinyering Penyusunan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi (PKMK) tentang Pedoman Teknis Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif Tahun 2024, masih berlangsung pada Jumat (5/5/2023) di Tangerang, Banten. Di hari kedua kegiatan ini, rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan didampingi Plt. Sekjen MK Heru Setiawan dan Panitera MK Muhidin.
Rapat tersebut membahas Penyusunan Konsep PKMK tentang Pedoman Teknis Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD; Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden; serta Penyusunan Konsep PKMK tentang Pedoman Teknis Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden.
Dalam rapat, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan tahapan dalam penyelesaian perkara PHPU 2024. Di antaranya pengajuan permohonan, laporan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH); registrasi permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK); pengiriman salinan permohonan ke Termohon, Bawaslu, Pihak Terkait; RPH Pihak Terkait; Ketetapan Pihak Terkait; pengiriman Salinan permohonan ke Pihak Terkait; pemberitahuan persidangan; pemeriksaan pendahuluan; penyerahan jawaban tertulis; pemeriksaan persidangan; RPH; putusan MK, serta penyerahan putusan.
Pemilu dan PHPU 2024
Di hari yang sama, MK juga mendatangkan pemateri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Andi Krisna selaku Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI menyampaikan Tahapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Andi mengungkapkan tantangan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, dimana pemilu menjadi sangat kompleks karena diselenggarakan di tahun yang sama. Andi menjelaskan bahwa fungsi penyelenggaraan pemilu tidak hanya dilaksanakan oleh KPU, akan tetapi termasuk juga Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Selain itu, Andi juga menjelaskan mengenai perselisihan hasil pemilu, khususnya pemilu legislatif anggota DPRD harus sudah selesai sebelum tahapan pencalonan dalam pemilihan kepala daerah, sehingga penetapan hasil pemilu legislatif anggota DPRD pasca PHPU dapat dilakukan sebelum tahapan pencalonan Pemilu Serentak Tahun 2024, untuk kemudian dijadikan dasar partai politik mengusung pasangan calon.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan rekapitulasi nasional penetapan perolehan suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dijadwalkan pada 14 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024 atau maksimal 35 hari sejak pemungutan suara. Selain itu, perlu antisipasi apabila Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terdapat lebih dari 2 pasangan, sehingga Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak ditetapkan untuk mengikuti Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua, kemudian mengajukan PHPU.
Baca juga:
Ketua MK: Penyusunan PKMK Optimalkan Penanganan Perkara Pemilu Serentak 2024
Penulis: Bayu Wicaksono.
Editor: Nur R.