BENGKULU, HUMAS MKRI – Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai representatif dari demokrasi. Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Seminar Nasional yang berjudul “Arah Baru Penegakan Konstitusi Dan Demokrasi Di Tengah Instabilitas Global” pada Jum’at (5/5/2023) di Ruang Internasional I Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Dalam seminar yang merupakan kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, Suhartoyo menyampaikan materi yang berjudul “Konstitusionalisme dan Demokrasi”.
“Keberadaan Mahkamah Konstitusi secara substantif untuk merepresentasikan demokrasi yang sebenarnya. Karena konten dari demokrasi itu sendiri adalah perlindungan hak asasi manusia dan pembatasan kekuasaan negara. Jadi, negara tidak dapat sewenang-wenang,” ujar Suhartoyo dalam acara yang turut dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersebut.
Dalam seminar yang juga dihadiri oleh Dosen FH Universitas Bengkulu Ardilafiza tersebut, Suhartoyo juga menyinggung mengenai peran MK dalam menegakkan demokrasi adalah terkait Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. Dalam Putusan tersebut, Mahkamah memutuskan kewenangan dalam menyelesaikan sengketa Pilkada menjadi kewenangan permanen MK.
“Dulu dalam UU 10/2016, kewenangan MK untuk menyelesaikan sengketa Pilkada hanya sampai terbentuknya lembaga peradilan khusus tentang Pemilu. Sejak 2016 hingga 2022 kemarin, pembentuk undang-undang belum ada tanda-tanda membentuk peradilan khusus. Apalagi sebentar lagi ada Pilkada, untuk itu MK dalam putusannya kemarin menyatakan kewenangan mengadili sengketa Pilkada menjadi permanen,” urai Suhartoyo.
Peran Penting MK
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam sambutan pembukanya, menyampaikan kondisi global saat ini dalam keadaan instabilitas. Isu yang mencuat terkait dengan isu lingkungan, penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Untuk menjaga kondisi agar tetap stabil, Rohidin memaparkan perlunya menegakkan Konstitusi. “Oleh karena itu, kita butuh Mahkamah Konstitusi. Kehadiran Mahkamah Konstitusi betul-betul menjadi tumpuan dan harapan bagi bangsa kita,” ucapnya.
Menurut Rohidin, keberadaan MK dibutuhkan dalam kondisi perkembangan hukum yang statis. Hal tersebut karena diharapkan dengan keberadaan MK, maka produk hukum dapat selaras dan koherensi dengan amanat UUD 1945. “Jangan sampai ruhnya keluar dari UUD 1945. Jadi saya kira sangat penting tugas MK,” tandas Rohidin dalam acara yang juga dihadiri oleh Rektor Universitas Bengkulu Retno Agustina Ekaputri tersebut. (*)
Penulis: Hendy P.
Editor: Lulu Anjarsari P.