TANGERANG, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menggelar Konsinyering Penyusunan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi (PKMK) tentang Pedoman Teknis Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2024, pada Kamis (4/5/2023) malam di Tangerang, Banten. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan didampingi Plt. Sekjen MK Heru Setiawan dan Panitera MK Muhidin.
Saat menyampaikan sambutan pembukaan kegiatan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan MK telah melakukan langkah-langkah antisipasi dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024. Nantinya, ketika MK melakukan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), persidangan dan tim gugus tugas dapat dengan mudah mengidentifikasi bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi dan memutuskan dengan tepat.
Selanjutnya, Anwar menyinggung PKMK yang akan disusun tentu mengatur hal-hal yang bersifat teknis. “Hal-hal yang bersifat teknis tersebut penting untuk dievaluasi dan diantisipasi, agar tidak menjadi celah bagi pihak-pihak yang memiliki niat tidak baik. Karena bisa saja hal yang bersifat teknis tersebut tidak berpengaruh terhadap substansi perkara, namun persepsi publik di luar MK mengatakan sebaliknya,” terang Anwar
Selain itu, Anwar berharap penyusunan PKMK yang dilakukan pada kegiatan konsinyering kali ini dapat mengantisipasi bahkan dapat lebih mengoptimalkan penanganan perkara Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang. “Kita tentu tidak menginginkan penanganan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, tidak lebih baik dari penanganan perkara pemilu serentak sebelumnya. Oleh karena itu, setiap kontribusi dari seluruh peserta konsinyering diharapkan dapat menguraikan secara terperinci evaluasi dari penanganan perkara pemilu serentak tahun 2019, yang pada akhirnya evaluasi tersebut diturunkan di dalam norma yang dirumuskan dalam PKMK,” tegasnya
Perbandingan Pemilu 2019 dan 2024
Pada kesempatan yang sama, Panitera MK Muhidin mengatakan MK sebagai pengawal demokrasi, telah menunaikan tugasnya untuk mengawal proses demokrasi yang konstitusional, dengan memutus ratusan perkara PHPU dalam Pemilu Serentak Tahun 2019 lalu. “Tahun 2019 partai politik yang mengikuti pemilu adalah 16 partai nasional dan 4 partai lokal Aceh. Terdapat 34 Provinsi yang menyelenggarakan pemilu dan Mahkamah menerima 331 permohonan. Sementara di 2024 partai politik yang mengikuti pemilu adalah 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh, terdapat 38 provinsi yang menyelenggarakan pemilu,” jelasnya.
Oleh karena itu, Muhidin mengatakan dalam rangka penanganan perkara PHPU, MK harus mempersiapkan segala sesuatu dengan cermat. “Pemilu akan menjadi tonggak penting bangsa Indonesia. Oleh karenanya MK yang berwenang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sehingga MK harus semaksimal mungkin dalam menyelesaikannya,” tegasnya.
Penulis: Bayu Wicaksono.
Editor: Nur R.