Saidiman
Peneliti Jaringan Islam Liberal
Presiden tidak akan menindaklanjuti keputusan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan di Masyarakat (Bakor Pakem) tentang pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam bentuk pembubaran JAI. Pembubaran JAI merupakan bentuk pelanggaran konstitusi dan akan menjadi preseden buruk bagi Presiden dan juga bangsa Indonesia di dunia internasional.
Keputusan Bakor Pakem tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah telah merusak sendi-sendi kehidupan bersama di negara majemuk ini. Bakor Pakem menyatakan bahwa Ahmadiyah tidak patuh terhadap ajaran-ajaran pokok (agama Islam). Karena itu, Bakor Pakem melarang jemaah Ahmadiyah melakukan kegiatan. Lebih jauh, jika pelarangan ini tidak diindahkan, Bakor Pakern akan meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden dan jajarannya, menyatakan Ahmadiyah sebagai organisasi terlarang.
Keputusan ini mengingatkan kembali pada kesimpulan-kesimpulan Geert Wilders yang menyatakan bahwa Islam adalah agama kekerasan dan Al-Quran adalah kitab fasis. Pelarangan aktivitas Ahmadiyah dengan landasan perbedaan teologis adalah bentuk kekerasan dan fasisme berbasis agama. Secara langsung, Bakor Pakem telah membenarkan kesimpulan Wilders mengenai Islam.
Kekeliruan mendasar Bakor Pakem merekomendasikan pelarangan Ahmadiyah adalah pada pemaksaan penafsiran keagamaannya. Bakor Pakem tidak bertindak selayaknya abdi negara yang haruss tunduk pada amanat konstitusi di mana negara berdiri netral di atas semua agama dan keyakinan. Bukan hanya Bakor Pakem, negara pun tidak memiliki wewenang melakukan intervensi terhadap doktrin kebenaran agama. Tidak ada yang lebih berhak menghakimi sebuah keyakinan.
Demokrat
Fenomena rekomendasi pelarangan Ahmadiyah mengejutkan di tengah upaya Indonesia memperbaiki citra di dunia internasional. Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, yang diharapkan menjadi wilayah eksperimentasi demokrasi di dunia Islam pada umumnya. Banyak pengamat yang ragu kultur Islam bisa menerima demokrasi sebagai sistem kehidupan politik. Islam dilihat sebagai entitas budaya yang unik.
Ada tiga karakter utama masyarakat muslim yang, menurut Samuel P. Huntington, Elie Kedourie, dan Bernard Lewis, menjadi penyebab utama gagalnya eksperimentasi politik demokratis di dunia muslim. Pertama, Islam dipahami sebagai pandangan hidup yang me¬nyeluruh, tidak ada beda antara politik dan agama. Pandangan ini dinilai bertentangan dengan prinsip demoltrasi sebagai kedaulatan rakyat. Kedua, pandangan di atas diterima secara umum oleh masyarakat muslim. Ketiga, masyarakat muslim cenderung antipati terhadap ide-ide pembaruan yang berasal dari Barat, hanya karena ia berasal dari Barat. Tidak sedikit pemikir lain yang tampak putus asa dengan fenomena ini. Fareed Zakaria bahkan tidak merekomendasikan demokrasi liberal untuk masyarakat muslirn, melainkan otokrat liberal. Masyarakatmuslim, menurut Zakaria, sebaiknya mencontoh praktek politik Cina dan Singapura. bukan Erona Barat atau Amerika Serikat.
Kesimpulan di atas sesungguhnya memiliki banyak bukti dalam kehidupan masyarakat muslim dunia, yakni masih minimnya penerimaan terhadap demokrasi oleh negara-negara berpenduduk muslim. Praktis, hanya Mali dan Indonesia yang telah menjadi negara demokratis ditinjau dari pelaksanaan pernilu dan tersedianya institusi-institusi demokratis. Selebihnya adalah negara nondemokratis dan semidemokratis. Bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakbebasan lainnya bahkan ditemukan pa-ling tinggi di negara-negara muslim.
Religiositas
Meski begitu, tidak sedikit pula pengamat yang memandang positif pertumbuhan demokrasi di negara-negara muslim. Demokrasi, bagi kelompok ini, bukanlah produk budaya tertentu yang hanya mungkin tumbuh dalam wilayah teritorial tertentu. Demokrasi adalah sesuatu yang universal yang bisa tumbuh di mana pun dan kapan pun. Peneliti Saiful Mujani menemukan bahwa karakter masyarakat Indonesia sesungguhnya adalah lahan subur bagi tumbuhn,ya demokrasi. Masyarakat Indonesia yang toleran, gemar berjejaring, dan memiliki tingkat partisipasi politik yang cukup tinggi sesungguhnya bentuk-bentuk budaya demokratis. Saiful menyebut masyarakat Indonesia sebagai muslim demokrat. Istilah ini ingin menjelaskan bahwa masyarakat muslim Indonesia sama sekali bukan halangan bagi tumbuhnya demokrasi. Masyarakat Indonesia bisa menjadi Islam sekaligus demokratis.
Kesimpulan mengenai kompatibilitas antara Islam dan demokrasi bukan sesuatu yang mudah. Dunia Islam dikenal sebagai lahan subur kebangkitan agama atau religiositas setelah runtuhnya komunisme. Kebangkitan agama ini muncul di semua negeri berpenduduk muslim. Bagi banyak kalangan, kebangkitan agama adalah alamat buruk bagi demokrasi. Tapi sesungguhnya hal ini tidak akan menjadi persoalan jika agama tidak diposisikan sebagai lawan bagi demokrasi. Di banyak negara muslim, kaum agamawan justru adalah penggerak proses demokratisasi. Kelompok tarekat dan sufi adalah gerakan oposisi yang sangat kuat bagi kekuasaan militer di Turki. Demikian halnya kelompok Islam yang diharapkan bisa memperkuat budaya demokratis di Malaysia.
Keputusan Bakor Pakem dengan landasan teologis Islam adalah semacam penyimpangan dari fenomena umum masyarakat Islam dunia yang mulai tumbuh sebagai masyarakat demokratis. Ini adalah bentuk religiositas yang bertentangan dengan demokrasi. Bisa diduga bahwa rekomendasi Bakor Pakem untuk pembubaran Ahmadiyah tidak akan diterima oleh Presiden. Presiden hams berpikir berkali lipat untuk melarang JAI, yang telah ada di Indonesia sejak 1920-an. Jika keputusan pembubaran JAI itu dikeluarkan, Presiden tidak hanya hams bersiap menanggung malu di dunia internasional, tapi juga hams bersiap dijatuhkan karena telah melakukan pelanggaran konstitusi dan menyalahi sumpah jabatan. Masyarakat muslim Indonesia yang toleran dan cinta damai juga hams menimbang ulang jika hams memilih seorang Presiden fasis dan pelanggar kebebasan berkeyakinan.[]
Sumber: HU Koran Tempo / Rabu, 23 April 2008
Foto: http://img58.imageshack.us/img58/6260/darulhaditsmg7.jpg