BIMA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman hadir secara langsung dalam rangka melakukan peletakkan batu pertama Gedung Kampus II Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima) pada Sabtu (28/4/2023), di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam sambutannya, Anwar menyampaikan jika seorang hakim dalam memutuskan sudah berniat untuk berijtihad, maka ia akan mendapatkan satu pahala ijtihad. “Namun, jika hakim memutuskan namun salah dan salahnya karena disengaja, tetap mendapatkan pahala ijtihadnya. Dan jika putusannya benar, maka pahalanya dobel, yakni pahala ijtihad dan pahala memutus dengan benar,” urainya di hadapan civitas akademika UM Bima yang hadir.
Anwar menambahkan sebelum menjatuhkan putusan, seorang hakim hendaknya berijtihad akan menjatuhkan putusan yang benar menurut Tuhan Yang Maha Esa. Ia juga menyebut seorang hakim tidak bisa memutus yang dapat memuaskan semua pihak. “Saya sendiri berpegang pada Surah Annisa ayat 58, apabila kamu mengadili sesama manusia, maka hukumlah dengan adil. Bagaimana yang adil itu? Putusan yang adil itu berasal dari hati yang teramat dalam,” ucap Anwar.
Mengutip Mahatma Gandhi, Anwar menyampaikan bahwa peradilan yang paling tinggi adalah pengadilan hati nurani. Menurutnya, kutipan tersebut tidak hanya berlaku bagi para hakim, namun juga untuk siapapun. “Bukan hanya mengadili secara formil. Itulah makna keadilan yang sumbernya berdasarkan kejujuran. Tapi satu hal, tentu saja hakim juga memutus berdasarkan fakta dalam persidangan Tidak berdasarkan isu. Jika hakim menjatuhkan putusan berdasarkan isu, maka hancurlah negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/2/2023) silam, MK menjalin kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima) pada Sabtu (11/2/2023) di UM Bima, Bima, Nusa Tenggara Barat. Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Rektor UM Bima Ridwan dengan disaksikan oleh Ketua MK Anwar Usman.(*)
Penulis: Hamdi
Editor: Lulu Anjarsari P.