JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menggelar proses seleksi terhadap 19 calon peserta Recharging Program 2023, pada Senin (17/4/2023) pagi di Gedung 2 MK. Seleksi penilaian yang dilakukan pada hari ini adalah esai dan wawancara kepada para peserta yang terdiri Panitera Pengganti, Asisten Ahli Hakim Konstitusi, pengelola persidangan dan pegawai lainnya.
Penilai dalam seleksi wawancara dan penilaian esai terdiri dari Purnomo Achmad Chandra yang merupakan Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Panitera MK Muhidin.
Dalam hal penilaian, terdapat komponen penilaian yang dilakukan oleh para juri yakni motivasi, komunikasi, adaptasi dan kemampuan berpikir kritis. Penilaian dimaksud untuk mendapatkan delapan peserta yang terdiri dari 3 Panitera Pengganti, 3 Asisten Ahli Hakim Konstitusi dan 2 Pegawai lainnya,
Sebelumnya, MKRI dan NCSC telah menandatangani nota kesepahaman pada Senin (5/12/2022) di Arlington, Virginia, Amerika Serikat dalam rangka kolaborasi untuk mendukung pengembangan dan penerapan program-program pelatihan serta memajukan administrasi pengadilan modern dan praktik terbaik manajemen peradilan di MKRI. Salah satu program pengembangan sumber daya manusia yang akan dilaksanakan bersama NCSC berupa recharging program bagi para pegawai MKRI.
MKRI sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia yang mengkaji konstitusionalitas undang-undang mendorong keunggulan dan pengetahuan stafnya. Ini mencakup peluang untuk mendapatkan pengalaman dan pengetahuan dari berbagai perspektif tentang topik seperti administrasi pengadilan, interpretasi hukum, dan putusan kasus tertinggi di suatu negara. Tahun ini, MK telah memilih “Restrukturisasi Demokrasi Konstitusional” sebagai tema recharging program.
Untuk recharging program 2023 ini, program yang akan dilakukan oleh para peserta recharging terpilih memiliki tiga tujuan menyeluruh, yaitu memperkenalkan konsepsi demokrasi yang menonjol, khususnya demokrasi konstitusional, dengan memanfaatkan studi tentang Amerika Serikat dan lembaga-lembaga demokrasinya; mengkaji peran peradilan dalam melindungi cita-cita demokrasi dan penegakan hak asasi manusia internasional; dan mengembangkan pemikiran kritis, penelitian analitis, dan keterampilan advokasi lisan terkait topik program.
Program ini akan diselenggarakan bagi para peserta untuk mendapatkan pengetahuan tentang berbagai aspek demokrasi konstitusional dan peran peradilan dalam demokrasi. Peserta akan diperkenalkan dengan segudang tantangan konseptual dan politik dalam demokrasi konstitusional. Dalam mengeksplorasi tema-tema di atas, peserta akan mengkaji dan mengevaluasi secara kritis peran Konstitusi AS dalam membentuk berbagai institusi demokrasi di Amerika Serikat. Pembelajaran juga akan diambil dari berbagai daerah dan periode sejarah untuk membumikan peserta dalam perangkat studi banding.
Melalui pertemuan profesional dan kunjungan pengadilan/institusi, para peserta akan memperdalam pemahaman mereka tentang model dan praktik terbaik demokrasi konstitusional AS. Kunjungan budaya dan kunjungan lapangan dimaksudkan untuk membantu pembelajaran dan berfungsi sebagai latar belakang untuk konteks sejarah.
Sementara, NCSC memiliki lebih dari 50 tahun pengalaman berbagi pengetahuan dan keahliannya untuk memajukan supremasi hukum dan meningkatkan administrasi pengadilan, baik untuk pengadilan negara bagian di Amerika Serikat maupun pengadilan di seluruh dunia. Sebagai organisasi nirlaba, NCSC merupakan satu-satunya organisasi yang memiliki hubungan kolaboratif dengan Conference of Chief Justices, Conference of State Court Administrators, dan berbagai asosiasi pimpinan pengadilan lainnya. Selain itu, NCSC juga merupakan satu dari empat pendiri dari International Consortium for Court Excellence (ICCE).(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.