JAKARTA, HUMAS MKRI - Jika diperhatikan dengan saksama, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah memberikan kesempatan kepada badan hukum untuk bertindak sebagai pengendali data pribadi. Sementara Pasal 48 UU PDP telah pula mengatur tentang mekanisme pengendalian data pribadi yang berbentuk badan hukum ketika sedang menangani pemrosesan data pribadi atas subjek data pribadi dengan melakukan penggabungan, pemisahan, peleburan, atau pembubaran badan hukum, maka badan hukum tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan pengalihan data pribadi kepada subjek data pribadi.
Demikian dikatakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 108/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU PDP yang diajukan oleh Leonard Siahaan. Sidang ini dilaksanakan pada Jumat (14/3/2023) di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didamping hakim konstitusi lainnya.
Ranah Privat dan Nonkomersial
Suhartoyo kemudian membacakan terkait dengan dalil Pemohon atas Pasal 2 ayat (2) UU PDP. Mahkamah mempertimbangkan tentang perlindungan data pribadi merupakan salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia karena adanya perkembangan teknologi memungkinkan manusia saling terhubung tanpa mengenal batas wilayah negara. Pemanfaatan teknologi tersebut mengakibatkan data pribadi seseorang dengan mudah dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan subjek data pribadi.
Dengan demikian perumusan aturan tentang perlindungan data pribadi sangat diperlukan karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak individu dalam masyarakat. menurut Mahkamah, sambung Suhartoyo, pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kehidupan rumah tangga merupakan bentuk pemrosesan data yang hanya dilakukan dalam ranah privat yang bersifat nonkomersial.
“Sehingga terhadap kegiatan bisnis atau e-commerce walaupun kegiatan dilakukan di rumah, namun tidak dapat dikecualikan sebagaimana diatur norma Pasal 2 ayat (2) UU PDP. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma pasal tersebut tidak beralasan menurut hukum,” sebut Suhartoyo.
Menolak Untuk Seluruhnya
Sementara terhadap permohonan Pemohon Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Dian Leonaro Benny yang mengujikan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP, Ketua MK Anwar Usman membacakan Amar Putusan dengan menyatakan menolak untuk seluruhnya dalil Pemohon yang menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum putusan tersebut menjabarkan norma yang termuat dalam Bab IV tentang Hak Subjek Data Pribadi yang di dalamnya termuat sembilan pasal yang mengatur hak subjek pribadi. Sehingga pada norma tersebut tidak hanya mengatur kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, tetapi juga untuk kegiatan proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara. Oleh karenanya, kelima pengecualian pada pasal tersebut memiliki hubungan yang erat dan saling terkait dalam penerapannya. Sehingga, sambung Suhartoyo, asas kepentingan umum mempunyai fungsi fundamental yang mengimplementasikan perlindungan data pribadi harus memperhatikan kepentingan umum secara luas. Hal ini selaras dengan yang telah dijelaskan secara ekplisit dalam Penjelasan Pasal 3 huruf c UU PDP.
“Apabila pembatasan pengertian kepentingan pertahanan dan keamanan nasional dibatasi secara rigid, maka hal tersebut akan mempersempit makna kepentingan pertahanan dan keamanan nasional serta membatasi jangkauan pengertian kepentingan umum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun fungsinya sebagai asas dari UU PDP. Dengan demikian, apabila norma Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP dinyatakan inkonstitusional akn berakibat terjadinya kekosongan hukum terutama berkaitan dengan pengaturan soal pengecualiaan akan hak subjek data pribadi yang dapat diajukan keberatan padahal kepentingan umum termasuk pertahanan dan keamanan nasional yang diperlukan,” urai Suhartoyo.
Baca juga:
Menyoal Keamanan Data Pribadi Bagi Perseorangan dan Usaha Berskala Rumah Tangga
Pemohon Menyoal Data Pribadi Ajukan Perbandingan Norma Uji UU PDP
Melekat Hak Privasi, Data Perseorangan Dikecualikan dalam Pemrosesan Data Pribadi
Pemerintah: UU Perlindungan Data Pribadi Beri Perlindungan Hukum
Pemohon Uji UU PDP Tak Hadir, Sidang Ditunda
UU PDP Hadir untuk Melindungi Martabat Warga Negara
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Fitri Yuliana.