BANGKOK, THAILAND – Dalam sesi kedua Simposium Internasional yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan materi berjudul “Peran Mahkamah Konstitusi Indonesia Dalam Menjamin Hak Konstitusional Dan Kebebasan Warga Negara”. Ia menyampaikan bahwa pembentukan MKRI berkelindan dengan momentum amendemen ketiga UUD 1945 di era Reformasi. Kewenangan MKRI sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman kemudian diadopsi dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Senin (10/4/2023) di Bangkok, Thailand, Suhartoyo menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan menyatakan ekspresi menjadi salah satu kriteria yang sangat esensial dalam negara demokrasi. Perwujudan nilai demokrasi salah satunya dapat dilihat dari jaminan perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, menyampaikan pendapat, serta kebebasan untuk melakukan diskusi terbuka. Sebagai negara hukum yang demokratis, konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia telah sejalan dengan perlindungan hak untuk berpendapat, berekspresi, dan beragama. Regulasi tersebut tentunya sejalan dengan pemahaman perlindungan kebebasan dan hak asasi manusia secara universal sebagaimana diatur dalam Universal Declaration of Human Rights dan beragam konvensi internasional terkait perlindungan hak asasi manusia yang telah diratifikasi ke dalam hukum nasional.
Suhartoyo menyampaikan beberapa pelaksanaan perlindungan hak konstitusional warga negara terkait kebebasan berpendapat, berekspresi, tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi. MKRI dalam Putusan Nomor 36/PUU-XX/2022, Putusan Nomor 76/PUU-XV/2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 memberikan gambaran nyata dan konkret cara Mahkamah menjaga nilai-nilai dalam konstitusi untuk menjamin perlindungan hak warga negara atas kebebesan berpendapat dan berekspresi. Mahkamah berpendapat bahwa pengaturan dan pembatasan hukum tidaklah terbatas pada dunia nyata namun termasuk juga perilaku masyarakat di dalam dunia maya. Pengaturan dan pembatasan oleh hukum tersebut ditetapkan karena setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya dan dalam pelaksanaan hak-hak dan kekuasaan-kekuasaannya setiap orang hanya dapat dibatasi oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain. Mahkamah dihadapkan pada dua kepentingan hukum yaitu antara melindungi kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan, dan kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai hak-hak yang bersifat hak-hak konstitusional warga negara, berhadapan dengan hak-hak dasar akan perlindungan terhadap harkat, martabat, dan nama baik orang lain.
Berkaitan dengan kebebasan beragama, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 memberikan pengakuan resmi dari pemerintah bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan tertentu di luar agama yang secara legal diakui oleh negara. Secara teknis, pascaputusan tersebut warga negara dapat mengosongkan kolom “agama” dalam KTP dan kartu keluarga, tanpa adanya kewajiban untuk menjelaskan mengenai kepercayaan yang dianutnya. Hal ini menjadi salah satu landmark decision Mahkamah Konstitusi dalam menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing.
Dalam kesempatan ini, Presiden Mahkamah Konstitusi Korea Yoo Nam Seok, Ketua Mahkamah Konstitusi Mongolia Chinbat Namjil turut berpartisipasi menyampaikan perspektif dari negara masing-masing dalam memberikan perlindungan jaminan kebebasan hak konstitusional dan kebebasan warga negara. Kegiatan Simposium dihadiri oleh legal officer dari Mahkamah Konstitusi Kerajaan Thailand, delegasi dari Mahkamah Konstitusi Korea, Mahkamah Konstitusi Mongolia, dan Mahkamah Konstitusi Austria, dan akademisi beberapa universitas di Thailand. Peserta symposium juga berkesempatan untuk mendengarkan pemikiran dari ahli tata negara di Thailand terkait tema simposium, yakni PunyaUdchachon, Jaran Pukditanakul, Borwornsak Uwanno, dan Banjerd Singkaneti. Presiden Mahkamah Konstitusi Kerajaan Thailand Worawit Kangsasitiam menyampaikan sambutan penutup yang menandai berakhirnya Simposium Internasional sebagai bagian dari Rangkaian Perayaan 25 Tahun Mahkamah Konstitusi Kerajaan Thailand. (*)
Penulis: Merry C.P.
Editor: Lulu Anjarsari P.