BOGOR, HUMAS MKRI – Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) memasuki hari ketiga pada Rabu (12/4/2024) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadi narasumber dengan menyampaikan materi kuliah kebangsaan di hadapan para masyarakat adat. Arief dalam paparannya mengatakan hukum dan demokrasi Indonesia disinari oleh sinar Ketuhanan. Hal tersebut merupakan ciri dari negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. “Indonesia itu negara hukum Pancasila, demokrasi juga berdasarkan Pancasila. Artinya berhukum disinari oleh sinar Ketuhanan, berdemokrasi juga disinari sinar Ketuhanan,” paparnya.
Karena itu, lanjut Arief, MK tidak pernah lepas dari prinsip Ketuhanan dari Pancasila dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara PHPU. Prinsip ketuhanan yang dipegang, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing hakim konstitusi.
Arief juga menerangkan gambaran peradaban manusia. Dari peradaban yang sangat sederhana disebut dengan hunting society beralih pada agrarian society. Bertahun-tahun kemudian menuju pada information society dengan ditemukan komputer dan sebagainya, hingga peradaban saat ini yang disebut era 5.0 atau super smart society yang mengalami perkembangan sungguh luar biasa.
Berikutnya, Arief menerangkan konsep VUCA yang merupakan istilah di dunia militer tahun 1990-an. Konsep ini menurut Arief merupakan gambaran masyarakat pada era 5.0 seperti sekarang. VUCA adalah singkatan dari V (Volatility), U (Uncertainty), C (Complexity), A (Ambiguity). Volatility artinya perubahan yang serba cepat. Dalam masyarakat yang dinamis, berubah secara cepat dan sulit diprediksi, tidak terukur, maka dibutuhkan visi, tujuan, niat yang baik. Uncertainty dalam VUCA dapat diartikan sebagai ketidakpastian. Era sekarang banyak ketidakpastian, sehingga dibutuhkan kehati-hatian. Sedangkan Complexity dalam VUCA bermakna kompleksitas, situasi yang rumit. Kemudian Ambiguity dalam VUCA, memiliki makna sebagai realitas yang kabur.
Selain itu, di akhir paparan Arief menyampaikan, seluruh bangsa Indonesia, apa pun agamanya, sukunya, bahasanya, lembaga kerja manapun yang memiliki tugas dan fungsi berbeda-beda, disatukan oleh visi dan misi negara yang sama seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Pada kesempatan ini, Asisten Ahli MK Irfan Nur Rachman juga menjadi pemateri. Irfan menjelaskan para pihak dalam sidang PHPU, yakni Pemohon, Termohon, Pemberi Keterangan dan Pihak Terkait. Para pihak tersebut dapat diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan.
Para pihak dalam perkara ini terdiri atas Pemohon, di antaranya partai politik peserta pemilu; perseorangan calon anggota DPR/DPRD dalam satu parpol yang sama dengan persetujuan ketua umum dan sekjen; dan untuk partai lokal Aceh yakni perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK.
Adapun pihak yang menjadi Termohon adalah KPU. Sedangkan pemberi keterangan adalah Badan Pengawas Pemilu dan pihak lain yang diperlukan. Sementara Pihak Terkait adalah partai politik peserta pemilu yang berkepentingan terhadap pemilu, perseorangan calon anggota DPR/DPRD dalam satu parpol yang sama dengan persetujuan ketua umum dan sekjen.
Lebih lanjut, dengan dipahaminya prosedur tata acara dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh para pihak yang akan berperkara di Mahkamah Konstitusi, akan memudahkan proses persidangan sengketa penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum. “Sebagaimana kitavketahui bahwa persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi bersifat speedy trial karena ada batasan waktu yang harus dipenuhi. Maka, dua hal tadi kami sampaikan yakni mengenai penyusunan permohonan,” paparnya.
Untuk diketahui, kegiatan bimtek yang diikuti oleh 130 orang Anggota LEMTARI tersebut digelar pada Senin hingga Kamis (10 – 13/4/2023) di Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK. Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya hakim konstitusi, asisten ahli hakim konstitusi, panitera pengganti, dan lainnya.(*)
Penulis: Bayu Wicaksono
Editor: Lulu Anjarsari P.