BOGOR, HUMAS MKRI – Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) masih berlangsung pada Selasa (11/4/2024) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor. Para anggota Lemtari ini menerima materi “Dinamika Penanganan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK)”.
Panitera Pengganti MK Mardian Wibowo sebagai pembicara pada sesi ini menjelaskan sejarah perkembangan perubahan konstitusi Indonesia, sejarah singkat proses amendemen UUD 1945, hak konstitusional warga negara, serta fungsi dan kewenangan MK.
“Pasca 1998, UUD 1945 mengalami perubahan yang jauh berbeda dengan sebelum amendemen. Dan Mahkamah Konstitusi munculnya di Undang-Undang Dasar 1945 yang versi perubahan,” katanya.
Lebih lanjut, mengenai pentingnya dibentuk MK, dapat dilihat dari fungsi MK sebagai pengawal konstitusi, artinya MK diberi tugas agar konstitusi tidak ditafsirkan sembarangan. Fungsi MK selanjutnya adalah penafsir final konstitusi, dalam arti ketika terjadi perbedaan tafsir maka MK akan menjadi penafsir terakhir melalui pengujian undang-undang yang tertuang dalam putusan.
Fungsi MK berikutnya adalah pelindung hak asasi manusia dan pelindung hak konstitusional. “Perbedaan antara Hak Asasi Manusia dengan hak konstitusional warga negara. HAM adalah semua hak yang melekat sejak manusia lahir, di antaranya hak hidup, hak untuk mencari nafkah. Sementara hak konstitusional adalah hak warga negara yang tercantum dalam konstitusi,” jelas Mardian.
Setelah berbicara fungsi MK, Mardian membahas kewenangan MK yaitu menguji UU terhadap UUD 1945. Kewenangan ini berlaku di seluruh dunia. Di Amerika dan beberapa negara kewenangan menguji undang-undang terhadap konstitusi dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA). Sementara di Indonesia kewenangan yang dijalankan MK berbeda dengan MA.
Terkait dengan kewenangan MK untuk memutus perselisihan hasil pemilu, Mardian mengungkapkan, pemilu diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Dengan beragamnya ketentuan yang mengatur pemilu maka dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu di MK pun menjadi penuh dinamika.
“Kenyataan itu juga menyebabkan MK harus mengubah dan menyesuaikan Peraturan MK yang terkait dengan perkara penyelesaian perselisihan hasil pemilu. Termasuk dengan dinamika penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, jika sebelumnya merupakan ranah kewenangan MA, namun dalam perjalanannya menjadi kewenangan MK,” tegasnya.
Sementara, pada sesi selanjutnya, dipimpin langsung oleh Ketua Harian DPP LEMTARI Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo mendengarkan terkait laporan terkini mengenai adat istiadat yang ada di wilayahnya masing-masing.
Untuk diketahui, kegiatan bimtek yang diikuti oleh 130 orang Anggota LEMTARI tersebut digelar pada Senin hingga Kamis (10 – 13/4/2023) di Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK. Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya hakim konstitusi, asisten ahli hakim konstitusi, panitera pengganti, dan lainnya.(*)
Penulis: Bayu Wicaksono
Editor: Lulu Anjarsari P.