Oleh Adinda Tenriangke Muchtar
Pengamat dan Analis Politik pada The Indonesian Institute Center for Public Policy Research
SETELAH melalui sekitar sembilan tahun proses pembahasan yang tarik ulur, akhirnya Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP disahkan lewat Rapat Paripurna DPR, 3 April lalu. Dalam sejarahnya, RUU KIP sudah dimasukkan ke DPR sejak 1999 dan barn dibahas 27 Agustus 2005.
Sebelumnya, UU itu diusulkan dengan nama Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) dan sempat diubah menjadi Kebebasan Informasi Publik. Presiden Soesilo Bambang Yu¬dhoyono pernah meminta agar pemberlakuan UU KMIP nantinya terlebih da¬hulu melalui masa peralihan selama lima tahun, selain mengusulkan perubahan nama RUU KMIP menjadi RUU tentang Hak Warga Negara untuk Memperoleh Informasi. Hal itu memberikan kesan bahwa pemerintah tidak memiliki komitmen yang kuat untuk RUU KMIP.
Yang menarik, dalam prosesnya yang panjang itu, koalisi yang strategis antara kelompok masyarakat sipil dan para anggota DPR, khususnya di Komisi I meskipun dalam daftar prioritas RUU Prolegnas Tahun 2005 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005-2009 dalam Rapat Paripurna DPR 1 Februari 2005, RUU KMIP menempati urutan ketujuh tepat setelah RUU Rahasia Negara.
Kontroversi pun muncul dalam sejarah proses pembahasan RUU KMIP. Apalagi mengacu pada daftar prioritas RUU Prolegnas 2005, terlihat jelas bahwa RUU KMIP tidak menjadi prioritas utama jika dibandingkan dengan RUU lain saat itu, seperti RUU tentang Perubahan atas UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, RUU tentang Lembaga Kepresidenan, dan RUU tentang Kementerian Negara. Ketiga RUU menempati tiga urutan teratas dari RUU Prolegnas 2005 (Prolegnas 2005-2009 DPR RI).
Penempatan RUU KMIP di bawah RUU Rahasia Negara dan RUU lainnya, yang sedemikian mencoloknya, juga menjadi masalah krusial karena adanya permasalahan substansi dan persinggungan-persinggungan yang muncul dari keberadaan kedua RUU tersebut.
Dalam prosesnya sendiri, pembahasan RUU KMIP waktu itu juga mengalami hambatan dan tantangan seiring dengan upaya intensif pemerintah untuk mengusulkan RUU tentang Rahasia Negara. Bahkan pada 2006, pemerintah melalui Departemen Pertahanan berupaya mendahulukan pengesahan UU Rahasia Negara daripada RUU KMIP, yaitu pada 2008, meskipun akhirnya RUU KIP disahkan terlebih dahulu daripada RUU Rahasia Negara. Keseriusan pemerintah untuk menyegerakan RUU Rahasia Negara juga ditunjukkan lewat keberadaan Panitia Ad hoc Antardepartemen RUU Rahasia Negara. Hasid diskusi panitia itu di Kantor Departemen Pertahanan pada 9 Mei 2006 menyebutkan pemerintah akan menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur hal-hal yang umum dan teknis untuk mangelola rahasia negara.
Isi RUU Rahasia Negara pun cenderung bertentangan dengan RUU KMIP, terutama terkait dengan kategori rahasia negara, Dewan Rahasia Negara, juga telah menunjukkan keengganan, kekhawatiran, dan tarik ulur pemerintah dal am mengegolkan RUU KMIP. Otoritas pemerintah dan segenap instansinya yang diajukan dalam RUU Rahasia Negara telah menjadi penghambat proses pembahasan RUU KMIP
Apalagi ketika RUU Rahasia Negara yang awalnya (tahun 1994) hanya mengatur persandian negara diperluas cakupannya menjadi rahasia negara pada 1999 dengan alasan banyaknya dokumen negara yang bocor pada masa reformasi. Di sisi lain, RUU KMIP sebenarnya telah mengatur pengecualian informasi yang dapat diakses publik. Apalagi rahasia negara sendiri telah diatur, misalnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Kearsipan. Setelah akhirnya UU KIP disahkan, hal ini cukup melegakan. Di sisi lain, UU KIP juga mendapat kritikan dan dinilai setengah hati oleh para pejuang KMIP. Misalnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64 Ayat 1 UU KIP yang menyebutkan penerapan UU KIP baru efektif berlaku pada 2010 dengan alasan persiapan waktu yang mencukupi bagi aparat dan lembaga pernerintahan terkait dengan persiapan sarana dan prasarana serta pembentukan Komisi Informasi.
Bahkan dalam pembahasan yang alot, waktu yang diajukan pemerintah untuk mempersiapkan infrastruktur untuk mengakomodasi penerapan UU KIP adaiah empat sampai lima tahun. Belum lagi berkaitan dengan masalah judul, definisi, kategori informasi publik dan rahasia negara, lembaga publik yang wajib memberikan informasi publik, pembentukan Komisi Informasi (terutama untuk mengategorisasikan informasi yang dapat diakses oleh publik maupun menangani sengketa terkait), waktu berlakunya UU KIP, serta sanksi hukum berkaitan dengan penggunaan informasi publik.
Khusus, hukuman bagi penggunaan informasi publik juga menjadi bumerang bagi UU KIP yang seharusnya dan sesuai dengan praktik-praktik dan standar hukum internasional, seperti yang termaktub dalam kajian Toby Mendel tentang Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hanya mengatur tentang akses informasi publik. Bukan malah mengatur sanksi pidana dan penggunaan informasi publik itu sendiri. Misalnya, Pasa119 Deklarasi Universal HAM PBB yang diterbitkan pada 1948 yang menyebutkan setiap orang memiliki hak asasi manusia untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan-gagasan melalui segala media dan tanpa memandang batas-batas wilayah.
Sayangnya, UU KIP memasukkan ketentuan tentang sanksi bagi penggunaan dan penyediaan in-formasi publik. Ketentuan itu disebutkan dalam Pasal 51 UU KIP yang menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta." Bahkan, sebelumnya pemerintah sempat mengajukan usul untuk hukuman yang lebih berat, yaitu dua tahun penjara dan denda paling lama 30 tahun. Sementara itu, Pasal 52 mengatur sanksi serupa untuk badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik. Argumen yang muncul adalah alasan keadilan bagi pengguna maupun penyedia informasi publik.
Padahal ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bisa diinterpretasikan secara beragam. Pasal-pasal karet tersebut pun juga rentan penyimpangan wewenang oleb pemerintah.
Dengan kata lain, bisa saja terjadi, aparat hukum dan badan publik menggunakan ketentuan ini untuk mengancam pengguna informasi publik, seperti media dalam mencari informasi publik dan menyebarkannya kepada masyarakat. Sementara itu, badan publik yang seharusnya menyediakan informasi publik dapat menggunakan alasan rahasia negara untuk menghindari pemberian informasi publik.
Terlepas dari masih adanya pasal karet dan kelemahan dalam UU KIP, pemerintah dan segenap badan publik yang diatur dalam UU ini, termasuk partai politik dan lembaga swadaya masyarakat, juga harus memanfaatkan periode dua tahun untuk persiapan mengimplementasikan UU KIP secara optimal, baik sarana maupun prasarananya. Dengan kata lain, ada komitmen dan tanggung jawab bersama dari setiap pihak untuk menindaklanjuti UU KIP dan mengawal serta mengevaluasi pelaksanaannya.
Lebih jauh lagi, mental dan disiplin aparat pemerintah dan badan publik juga hams diperbaiki dan ditingkatkan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik yang lebih baik. UU KIP harus pula dilihat sebagai upaya untuk membenahi kinerja pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik serta bagi lembaga perwakilan rakyat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
UU KIP juga secara langsung maupun tidak langsung juga memaksa dan mendorong partai politik dan LSM untuk menerapkan transparansi, terutama dalam hal keuangan dan kegiatannya. Hal itu penting mengingat keduanya kerap kali mengatasnamakan kegiatannya atas nama konstituennya yaitu masyarakat.
Pengesahan UU KIP juga dapat bernilai strategis dan dapat membuka terobosan bagi serta mendorong penyegeraan dan penuntasan pembahasan RUU terkait dengan kepentingan publik, seperti RUU Pelayanan Publik yang masih dibahas di DPR. Selain itu, UU KIP juga dapat memberikan landasan hukum dan informasi yang cukup bagi masyarakat akan haknya atas pelayanan publik dari pemerintah, terutama landasan bagi masyarakat dalam mengevaluasi kebijakan publik sekaligus berpartisipasi dalam proses kebijakan publik. ***
sumber: HU Media Indonesia / Rabu, 23 April 2008
Foto: www.anri.go.id