BOGOR, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari), Senin (10/4/2023). Kegiatan ini berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Anwar menjelaskan tujuan diadakan bimtek ini untuk menyukseskan seluruh tahapan pemilu demi kepentingan bersama dari tahapan proses pemilu, yang akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Penyelenggaraan bimbingan teknis ini, menjadi sangat penting untuk diselenggarakan, mengingat alokasi waktu persidangan di Mahkamah Konstitusi, yang diberikan oleh undang-undang sangat terbatas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan pemilihan umum merupakan mekanisme konstitusional bagi rakyat, untuk melakukan suksesi kepemimpinan nasional secara periodik. “Mekanisme pemilu, merupakan syarat mutlak, bagi sebuah negara, yang menyatakan dirinya, sebagai sebuah negara demokrasi. Tanpa pemilu, maka tidak ada demokrasi, dan tanpa demokrasi, maka tidak ada kedaulatan rakyat, dalam proses bernegara. Oleh karena itulah, mengapa proses dalam pemilu, dikatakan sebagai pesta demokrasi, karena di dalam proses pemilulah, rakyat, didudukkan pada tempat yang mulia, untuk menentukan nasib perjalanan bangsa,” jelasnya.
Dalam pemilu, Anwar melajutkan, konstitusi telah mengamanatkan agar pemilu didasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika prinsip dalam pemilu dilaksanakan dengan baik, maka proses pemilu akan terselenggara dengan baik, dan melahirkan suksesi kepemimpinan yang baik pula.
Di akhir sambutannya, Anwar memaparkan, pada Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, tantangan yang hadapi akan lebih besar, baik dari kualitas maupun kuantitas. “Dari sisi kuantitas, setidaknya akibat bertambahnya jumlah provinsi, yang semula dari 34 provinsi, menjadi 38 provinsi, karena terdapat pemekaran 4 provinsi, tentu akan menambah pula jumlah dapil (daerah pemilihan), yang akan menjadi wilayah perebutan kursi/suara, bagi para calon anggota legislatif, maupun eksekutif. Begitu pula halnya, dari sisi jumlah peserta pemilu, yang semula, terdiri dari 16 partai politik nasional, dan 4 partai politik lokal Aceh, saat ini, menjadi 18 parpol nasional, dan 6 partai lokal Aceh,” tutupnya.
Selanjutnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Elisabeth menyebutkan Keberadaan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai strategi ssstem dalam ketatanegaraan berupa agenda reformasi yang mencakup demokrasi, supremasi hukum, dan jaminan hukum hak asasi manusia. “Berkaitan dengan hal tersebut MK sebagai pengawal konstitusi dan misi kesadaran berkonstitusi, MK menyelenggarakan pemahaman dalam bentuk Bimtek PHPU bagi Lemtari ini,” tandasnya.
Elis menambahkan, MK sebagai sarana sosialisai pemahaman hak konstitusional bagi masyarakat adat khususnya Lemtari, yang merupakan kegiatan pertama diluar penyelenggara dan peserta pemilu. Lemtari sebagai organisasi yang memegang peranan penting sebagai wadah para tokoh adat dan masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara, Ketua Harian DPP Lemtari Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo menyampaikan bahwa Lemtari ini merupakan lembaga adat satu-satunya di indonesia berdasarkan UUD 1945 yang belum mendapatkan perhatian dari pemerintah, padahal adat istiadat merupakan jati diri bangsa indonesia. Suhaili juga berharap sekiranya pemerintah bisa menjadikan Lemtari sebagai lembaga adat negara, yang kedepannya akan memperlakukan sekaligus memfungsikan aturan adat di lingkungan masing-masing dan menjadikan adat istiadat sebagai jati diri bangsa Indonesia.
Untuk diketahui, kegiatan bimtek yang diikuti oleh 130 orang Anggota LEMTARI tersebut digelar pada Senin hingga Kamis (10 – 13/4/2023) di Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK. Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya hakim konstitusi, asisten ahli hakim konstitusi, panitera pengganti, dan lainnya.(*)
Penulis: Bayu Wicaksono
Editor: Lulu Anjarsari P.