JAKARTA, HUMAS MKRI - Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustik) Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menduduki posisi pertama sebagai unit kerja dengan respons kinerja tercepat. Atas prestasi ini, Pustik MK berhak meraih SIKD Award Maret 2023.
Piala bergilir SIKD Award diserahkan langsung oleh Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dengan disaksikan oleh para pejabat dan pegawai MK di Ruang Rapat MK pada Senin (3/4/2023). Pada 2023 ini, Pustik MK meraih nilai tertinggi selama tiga bulan yakni Januari-Maret 2023.
Plt. Sekjen Heru Setiawan dalam sambutannya menyampaikan setiap adanya perubahan pada SIKD harus dipersiapkan dengan baik. “Setiap teknis perubahan SIKD harus dipersiapkan,” ujar Heru.
Sementara dalam proses pemrograman, Heru meminta dibuatkan variabel. Ia juga menilai, setiap database yang masuk ke dalam variabel SIKD harus memiliki alasan. Hal tersebut dikarenakan agar dikenal oleh sistem.
Terkait dengan kehadiran rapat di SIKD, Heru meminta agar disediakan admin untuk menginput suatu kegiatan (rapat). Namun, apabila tidak hadir ketika terdapat undangan rapat perlu adanya penambahan pilihan atau opsi yang dapat membatalkannya.
Untuk diketahui, Pustik MK mencatatkan prestasi sebagai peraih SIKD Award sebanyak 6 kali sepanjang 2022. Pertama, Pustik MK meraih SIKD Award Juni 2022 dengan kecepatan waktu respon 1 jam 2 menit. Kedua, SIKD Award Juli 2022 dengan kecepatan waktu respon 1 jam 8 menit. Ketiga, SIKD Award September 2022 dengan kecepatan waktu respon 1 jam 36 menit. Keempat, SIKD Award Oktober dengan kecepatan waktu respon 1 jam 27 menit. Kelima, SIKD Award November 2022 dengan kecepatan waktu respon 2 jam 17 menit. Keenam, menutup tahun 2022, Pustik kembali menorehkan kecepatan waktu respon pada sistem yakni 2 jam 1 menit.
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) ini lahir diawali dengan pemikiran tentang adanya pengelolaan arsip yang cepat dan mudah ditemukan apabila dibutuhkan oleh pimpinan suatu lembaga dan masyarakat umum. Keberadaan SIKD bertujuan untuk meminimalkan arsip yang masih dikelola secara manual. Kemudian SIKD hadir sebagai solusi dari persoalan pengelolaan arsip dengan pemanfaatan teknologi informasi. Pada tingkat nasional, kebijakan Pemerintah Era Presiden Joko Widodo melalui Nawacita dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta kebijakan dari ANRI, mewajibkan kepada Kementerian/Lembaga untuk menggunakan SIKD dalam pengelolaan arsip. Kondisi ini sejalan dengan visi MK “Mengawal Tegaknya Konstitusi dengan Mewujudkan Peradilan Konstitusi yang Modern dan Tepercaya”.
Adapun tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIKD di MK, yakni memberikan layanan kearsipan yang mudah, cepat, efektif dan efisien. Oleh karenanya, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pun merasakan perubahan yang signifikan setelah menggunakan aplikasi SIKD dalam pengelolaan arsip pada lembaga.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.