JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 31 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Putusan Nomor 11/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan pada Kamis (30/3/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini diajukan oleh Umar Husin, Zentoni, Sahat Tambunan, dan Paulus Djawa yang berprofesi sebagai kurator.
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum menyebutkan setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan Pemohon, khususnya pada bagian hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) didapati ketidakjelasan. Padahal, lanjut Suhartoyo, Mahkamah pada 8 Februari 2023 telah memberikan catatan nasihat untuk perbaikan petitum sebagaimana format yang berlaku di Mahkamah.
Pada petitum angka 2 Pemohon “menyatakan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) konstitusional sepanjang diubah dengan frasa kalimat: dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 ketentuan ini tidak berlaku bagi kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55”. Selanjutnya pada petitum angka 3 “menyatakan Pasal 55 ayat (1) konsitusional sepanjang diubah dengan frasa kalimat: dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa; 56, Pasal 57, dan Pasal 59, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dapat mengesekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.”
“Seluruh rumusan petitum tersebut tidak lazim. Secara formal, petitum demikian bukanlah rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” ucap Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Berdampak Kurangi Kewenangan, Sejumlah Kurator Uji UU Kepailitan
Sejumlah Kurator Uji UU Kepailitan Perjelas Kerugian Konstitusional
Sebelumnya, para Pemohon menyebutkan keberadaan Pasal 31 ayat 1 UU Kepailitan menimbulkan ketidakpastian hukum karena para kurator harus selalu berhadapan dengan perdebatan hukum dengan para kreditor yang berstatus Kreditor Separatis yang debiturnya diputus pailit. Sebab, kreditor separatis akan menolak tunduk terhadap Pasal 31 ayat 1 UU Kepailitan dan hal ini berdampak pada hilang atau setidak-tidaknya berkurangnya kewenangan para Pemohon untuk mengambil alih dan menjual aset debitur yang telah diputus pailit. Padahal, kewenangan yang dimiliki para Pemohon merupakan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang.
Terhadap keadaan pailit terdapat pemberlakuan bersifat khusus dan istimewa bagi Kreditor Separatis yang juga dapat mengeksekusi persoalan kepailitan sebagaimana diatur Pasal 55 UU Kepailitan. Namun ia tidak dapat secara serta-merta dapat mengeksekusi haknya begitu saja, tetapi harus melalui sebuah rangkaian proses eksekusi yang tidak terputus sebagaimana diatur Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 UU Kepailitan.
Untuk itu, para Pemohon memohon pada Mahkamah untuk menyatakan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU Kepailitan tidak sah secara hukum dan dinyatakan dihapus karena telah membuat ketidakjelasan norma yang terkanding pada Pasal 31 ayat (1) UU Kepailitan, sehingga merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon karena telah menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum serta bertentangan dnegan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.