JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada Kamis (30/3/2023). Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 23/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Belly Respati, Kepala Desa/Pekon Bumi Waras, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Anwar Usman membacakan uraian Ketetapan Mahkamah mengatakan sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melaksanakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan pada 6 Maret 2023. Namun karena ada kendala teknis, sidang pun ditunda yang kemudian dilaksanakan kembali pada 9 Maret 2023. Sesuai dengan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pada sidang tersebut Panel Hakim memberikan nasihat atas perbaikan dari permohonan yang disampaikan Pemohon.
Dalam sidang tersebut, Pemohon yang hadir sidang secara daring menyatakan menarik kembali permohonannya karena mempersoalkan Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2017. Pemohon menyadari permohonan demikian bukan merupakan kewenangan MK, sehingga ia menarik kembali permohonannya.
Terhadap hal tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 21 Maret 2023 telah menetapkan pencabutan permohonan Nomor 23/PUU-XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya. “Menetapkan penarikan kembali permohonan Pemohon; menyatakan permohonan Nomor 23/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap UUD 1945 ditarik kembali,” ucap Anwar dalam sidang yang diikuti oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca juga:
Kepala Desa Tak Hadir, Sidang Uji Pemberhentian Perangkat Desa Ditunda
Kepala Desa Cabut Uji Kewenangan Pemberhentian Perangkat Desa
Pada sidang pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (9/3/2023), Belly Respati (Pemohon) mengujikan Pasal 5 ayat (6) Permendagri Perangkat Desa bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa. Menurut Pemohon berdasarkan Permendagri Perangkat Desa tersebut, yang menjadi pemegang kekuasaan dalam pemberhentian perangkat desa adalah seorang camat karena jika kepala desa ingin memberhentikan perangkat desa dibutuhkan izin tertulis dari pihak kecamatan. Menurut Pemohon, hal tersebut tidak dibutuhkan, karena sejatinya kewenangan tersebut milik kepala desa sebagaimana amanat Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU Desa. Sebab, perangkat desa yang diangkat memiliki tugas utama membantu kepala desa.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.