BANDUNG, HUMAS MKRI – Batas pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) paling lama adalah 3 x 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara. Tenggang waktu ini berlaku untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden-wakil presiden (PHPilpres) serta pemilihan anggota DPR/DPRD dan DPRD (PHPU). Demikian disampaikan oleh Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Muhidin ketika menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Reskrim Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (14/3/2023) siang.
Dalam materi yang bertajuk “Persiapan Penanganan Sengketa Pemilu Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi”, Muhidin juga menyampaikan bahwa dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, MK mengeluarkan tiga dasar hukum penanganan PHPU Tahun 2024. Tiga dasar hukum tersebut, yakni Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PMK 2/2023); Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PMK 3/2023); serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (PMK 4/2023).
Kemudian, Muhidin juga mengilas balik jumlah permohonan yang diterima MK pada Pemilu Tahun 2019 yang terdiri dari Permohonan PHPU DPR/DPRD sebanyak 330 perkara; Permohonan PHPU DPD sebanyak 10 perkara; serta Permohonan PHPilpres sebanyak satu perkara. Dari jumlah tersebut, ia juga mengungkapkan dalil terbanyak yang disampaikan Pemohon terkait dengan pengurangan dan penggelembungan suara, pelanggaran etik penyelenggara Pemilu; pelanggaran Pemilu, dan lainnya.
Tak hanya itu, Muhidin juga memaparkan mengenai tahapan pengajuan permohonan Pemohon dalam PHPilpres, yakni pengajuan permohonan dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Maret 2024, pencatatan permohonan Pemohon dalam e-BRPK serta penyampaian salinan permohonan Pemohon kepada Termohon dan Bawaslu dilakukan pada 17 April 2024. Kemudian, pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait diberi waktu pada 17 – 18 April 2024. Barulah pemberitahuan hari sidang pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan pada 18 – 19 April 2024. Selanjutnya, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar pada 22 April 2024. Lalu, tahapan berikutnya adalah penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan pada 19 – 23 April 2024 dilanjutkan dengan Pemeriksaan Persidangan yang berlangsung pada 24 – 29 April 2024. Pada tahap berikutnya digelar Rapat Permusyawaratan Hakim sejak 30 April – 6 Mei 2024. Terakhir, MK akan menggelar Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan PHPilpres pada 7 Mei 2024.
“MK diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Dan diberi waktu selama 30 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif,” tandas Muhidin. (*)
Penulis: Bayu Wicaksono
Editor: Lulu Anjarsari P.