JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), pada Selasa (14/3/2023) di Ruang Rapat Lantai 11, Gedung 1 MK, Jakarta. Audiensi tersebut diterima oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono, Kepala Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri Yossy Adriva dan Sekretaris Plt. Sekjen Rumaisha.
Perwakilan KAMMI, Kepala Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Rizki Agus Saputra menyampaikan maksud dan tujuannya datang ke MK. Ia menjelaskan, pihaknya ingin bersilaturahmi dan mengetahui MK lebih dekat.
“Kami melihat dan menyaksikan sendiri ketika bicara konteksnya pemilu MK menjadi rumah bersama untuk mencari keadilan baik berkaitan dengan proses, sengketa pemilu kami sebagai anak muda mayoritas pemilu nanti harus mengetahui lebih dalam hal-hal teknis terkait mekanisme sebagai mahasiswa dalam mengajukan judicial review dan peran kami di pemilu sebagai apa. Kita berharap mahasiswa itu bukan identik lagi aksi-aksi jalanan tetapi juga aksi-aksi intelektual salah satunya memanfaatkan fasilitas demokrasi, yakni MK sebagai lembaga peradilan,” ujar Rizki.
Rizki juga berharap MK dapat menjaga independensinya dan tidak terbawa suasana politik. Kemudian ia juga ingin menyosialisasikan kepada kader-kader yang dimiliki oleh KAMMI mengenai kelembagaan MK.
Menanggapi tujuan dari KAMMI, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono mengatakan MK selain melakukan misi-misi yudisial, MK juga mengambil peran dan tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran berkonstitusi, serta meningkatkan pemahaman hak konstitusi warga negara.
“Sebetulnya pemuda seperti teman-teman punya pemahaman yang lebih baik bukan berarti tidak paham. Tetapi punya paham yang lebih baik. Kita mengerti apa hak konstitusional itu dan bagaimana memperjuangkan hak konstitusi itu ketika dilanggar walbil khusus dicederai oleh berlakunya suatu undang-undang. Tentu menjadi bagian penting dari apa yang dilakukan oleh MK selama ini dengan berbagai kegiatan dan kerja sama yang kita jalin dengan berbagai elemen-elemen bangsa. Apakah itu lembaga negara, apakah itu ormas, pemerintah daerah dan sebagainya,” jelas Fajar.
Dikatakan Fajar, MK telah banyak melakukan berbagai kegiatan dengan menjalin kerja sama mitra-mitra MK dalam kerangka peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara dan peningkatan kesadaran berkonstitusi.
“Jadi, di luar-luar perannya mengadili dan memutus perkara MK juga punya kegiatan diluar itu. Jadi fungsi non-yudisialnya ya itu tadi bersama-sama seluruh komponen bangsa bagaimana konstitusi itu semakin meningkat,” tegasnya.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, Konstitusi sangat jelas, tetapi memang hampir seluruh negara konstitusional atau negara demokrasi punya konstitusi selalu mengalami hal yang sama yaitu ada jarak antara konstitusi yang abstrak dan ideal dengan implementasinya. “Di situlah tantangannya, selalu ada gepnya. Konstitusi itu sebetulnya idealitas kita dalam bernegara tetapi ketika itu ke arah implemetatif di situlah persoalan menjadi muncul,” jelas Fajar. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.