SERPONG, HUMAS MKRI – Kehadiran Manajemen Talenta melalui aplikasi SIMANTAP merupakan hal yang fenomenal dan fenomena bagi Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MK (Plt. Sekjen) Heru Setiawan dalam penutupan Konsinyering Optimalisasi dan Sinkronisasi Database Manajemen Talenta di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pada Sabtu (12/3/2023) di Tangerang Selatan, Banten. Kegiatan ini berlangsung sejak Jum’at – Ahad (10 – 12/3/2023) dengan diikuti oleh 56 orang pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
“Fenomena berarti proses dilakukan dengan adil dan keputusannya pun adil. Dua prinsip ini yang harus diwujudkan. Fenomenal karena MK memiliki karya yang fenomenal dan telah disetujui oleh KASN. Manajemen Talenta menjadi penting. Jika kita menggunakan Manajemen Talenta, dimaksudkan dapat menjadi penilaian yang adil. Jika mengharapkan kita untuk adil, maka kita juga harus adil dari diri sendiri. Manajemen Talenta dapat mengukur kinerja. Jika ada yang hanya absen selama kerja, maka tidak adil bagi pegawai yang sudah bekerja,” ujar Heru.
Heru berharap Manajemen Talenta dapat mewujudkan pribadi yang adil bagi pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jendera MK. Selain itu, ia mengharapkan Manajemen Talenta, dapat membawa MK pada pelayanan yang mempermudah akses bagi para pencari keadilan.
“Secanggih apapun Manajemen Talenta, maka kita harus menyesuaikan. Ada waktunya kita harus berkompetisi dengan Manajemen Talenta. Dengan suasana Manajemen Talenta yang kita dapat ini, maka kita akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” tandas Heru.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Andi Hakim menyampaikan banyak ide dan pemikiran serta konstribusi yang signifikan dalam penerapan Manajemen Talenta di MK. Ia menyebut seluruh peserta sudah menyampaikan ide dan gagasan utamanya variabel dalam Manajemen Talenta. Semuanya telah diinventaris ke dalam 23 poin permasalahan.
“Nantinya (poin-poin permasalahan ini) akan menjadi panduan dan bahan yang penting bagi aplikasi dan penerapan Manajemen Talenta demi pelaksanaan Manajemen Talenta yang komprehensif dan adil. Kegiatan ini bukanlah akhir, akan ada penyempurnaan dan ada upaya yang berkelanjutan agar sistem Manajemen Talenta dan Sistem Merit dapat memenuhi penilaian,” ucap Andi Hakim.
Pada hari sebelumnya (11/3), para peserta telah menginventarisir masalah dalam pelaksanaan Manajemen Talenta di setiap unit kerja. Selain itu, para peserta bersepakat untuk membentuk tim khusus Manajemen Talenta untuk menindaklanjuti pertemuan ini. Untuk diketahui, Manajemen Talenta dan Sistem Merit diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Permenpan RB 3/2020). Manajemen Talenta ASN Instansi adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (*)
Penulis: Lulu Anjarsari P.
Editor: Lulu Anjarsari P.