SERPONG, HUMAS MKRI – Dalam rangka mengoptimalkan dan mensinkronkan pangkalan data (database) manajemen talenta, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Konsinyering Konsinyering Optimalisasi dan Sinkronisasi Database Manajemen Talenta di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pada Jum’at (10/3/2023) di Tangerang Selatan, Banten. Kegiatan ini berlangsung sejak Jum’at – Ahad (10 – 12/3/2023) dengan diikuti oleh 56 orang pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Dalam sambutan pembukaannya, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MK (Plt. Sekjen MK) Heru Setiawan menyampaikan MK telah membangun ekosistem pelayanan terintegrasi berbasis digital. Ekosistem ini terdiri dari pelayanan langsung (direct service), pelayanan elektronik (electronic service), pelayanan terhadap diri sendiri (self service), dan pelayanan yang dapat diakses dimanapun (mobile service). Direct service dan electronic service telah dilakukan oleh MK selama ini.
“Nantinya pegawai MK akan meng-upload sertifikat sendiri dan dapat dilakukan dimana saja. Ini yang dimaksud dengan self service dan mobile service. Ini yang harus dibuktikan di hadapan Menpan RB nantinya,” ujarnya.
Heru juga mengungkapkan mengutip arahan Presiden RI untuk mendukung Visi 2045, ASN harus mengubah cara kerja sehingga dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja baru pascapandemi untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia. Dari empat poin lingkungan strategis dan kebutuhan ASN berkualitas, MK memenuhi dua poin, yakni terkait pembangunan SDM serta penyederhanaan birokrasi, birokrasi profesional, dan berkelas dunia. “(Poin ini) berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Ini bukan main-main karena akan diukur oleh ketentuan,” imbuh Heru.
Pengembangan Database
Sementara itu Plt. Kepala Bagian SDM Andi Hakim dalam laporannya mengatakan, tujuan konsiyering ini antara lain untuk membahas secara mendalam serta memikirkan pengembangan database Manajemen Talenta yang telah dimiliki MK. Sinkronisasi dan optimalisasi database Manajemen Talenta dimaksudkan agar implementasi dan tantangan yang dialami pada 2022 akan dijawab pada 2023.
“Kegiatan ini tidak hanya brainstorming, tapi output yang ingin kita capai bagaimana database yang sudah diinput oleh pegawai secara manual waktu itu, utamanya database kompetensi dan pendidikan yang sudah didapat itu dapat dikelola secara digital. Alhamdulillah, Tim IT sedang terus menyelesaikan agar ketika nanti setiap database setiap pegawai dibuka, bisa dengan mudah hanya tinggal diklik, maka track record tentang pengalaman jabatan, pendidikan dan lainnya accessible,” papar Andi Hakim.
Dalam sesi materi, hadir Komisioner KASN Sri Hadiati Wara Kustriani yang memaparkan mengenai materi “Manajemen Talenta: Pilar Merit Sistem dalam Mewujudkan Birokrasi Profesional”. Ia menyebut manajemen ASN memiliki kecenderungan praktik kolusi bagi kandidat terpilih dengan pejabat birokrasi. “Kecenderungan korupsi yang kita bangun belum mencengkeram secara otomatis, secara nurani diterapkan. Orang masih aware, tapi belum tahap menerapkan,” ucap Hadiati.
Hadiati menjelaskan sesungguhnya bangunan sistem manajemen talenta dan sistem merit membantu PPK untuk menggunakan hak prerogatif dengan menggunakan bantuan sistem. Hal ini dinilai lebih adil dan lebih dipercaya oleh para pegawai. “Prerogatif (PPK) tetap ada, tapi lebih akuntabel. Jadi jika ditanya orang, akan ada buktinya,” ujarnya.
Kemudian sesi berikutnya hadir Perencana Ahli Pertama Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Gustiani Mandasari yang menyampaikan materi mengenai “Manajemen Talenta dan Manajemen Karier ASN”. Dalam pemaparannya, ia menyebut Manajemen Talenta termasuk ke dalam Prioritas Nasional yang tercantum dalam Perpres RPJMN 2020 – 2024 Nomor 18 Tahun 2020 yang memuat tentang pengelolaan Manajemen Talenta Nasional dan penerapan Manajemen Talenta Nasional ASN. “Kami telah melakukan penilaian penerapan Manajemen Talenta sebanyak 78 kementerian dan lembaga pada 2023. Dan rencananya tahun depan, kami juga akan melakukan penilaian penerapan Manajemen Talenta,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, Pengolah Data Perkara dan Putusan Hakim Konstitusi Agusniwan Etra mempertanyakan tolok ukur penilaian penerapan Manajemen Talenta sebab Kemenpan RB justru tidak bisa menjadi rujukan. Hal tersebut karena Kemenpan RB belum sepenuhnya menerapkan Manajemen Talenta. Menjawab pertanyaan tersebut, Analis SDM Aparatur Kementerian PANRB Sudibyo menyatakan, tolok ukur penilaian Manajemen Talenta dengan melihat kepatuhan pegawai terhadap kebijakan yang diterapkan di masing-masing instansi. “Selain itu, penilaiannya dilihat dari apakah ada dampaknya bisa dilihat dari penerapan Reformasi Birokrasi? Apakah sudah ada dampak dari kebijakan Manajemen Talenta yang diterapkan?” jawabnya.
Untuk diketahui, Manajemen Talenta dan Sistem Merit diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Permenpan RB 3/2020). Manajemen Talenta ASN Instansi adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (*)
Penulis: Lulu Anjarsari P.
Editor: Lulu Anjarsari P.