BOGOR, HUMAS MKRI – Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Nasdem resmi ditutup, Kamis, (9/3/2023), di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat.
Plt. Kepala Pusdik Pancasila dan Konstitusi Elisabeth dalam penutupan kegiatan mengatakan, pemilu yang demokratis dapat dicapai jika semua tahapan pemilu menunjukan karakter yang demokratis, termasuk penyelesaian sengketa pemilu yang adil oleh lembaga yudisial untuk memberikan kepastian hukum. Berdasar Undang-Undang Dasar 1945 MK diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu DPR, DPRD, DPD, Presiden-Wakil Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Oleh karena itu, MK memiliki kepentingan untuk memberikan pemahaman Hulum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
“Salah satu kewenangan MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan kepala daerah. Untuk itu, MK mendesain kegiatan bimbingan teknis hukum acara PHPU guna memberikan pemahaman tentang hukum acara PHPU secara baik bagi para pihak yang akan berperkara di MK,” tegasnya.
Selain itu, Elisabeth mengatakan tahun depan Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum secara serentak. Keterpilihan para anggota legislatif akan menentukan arah Indonesia ke depannya. Oleh karena itu, dengan bimtek ini diharapkan para peserta dapat memahami bagaimana pelaksanaan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.
“Dipahaminya prosedur Perselisihan Hasil Pemilihan Umum oleh para pihak yang akan berperkara di MK, maka jika ada perselisihan hasilnya ke MK dapat diselesaikan dengan mudah, cepat, dan baik,” tandasnya.
Evaluasi Penyusunan Permohonan
Pada sesi terakhir, para peserta bimtek melakukan presentasi atas hasil yang telah dikerjakan, setelah pada hari sebelumnya para peserta melakukan praktik penyusunan permohonan sebagai Pemohon dan keterangan sebagai Pihak Terkait. Berikutnya para peserta juga mendapatkan evaluasi dan catatan tentang hasil dari penyusunan permohonan yang telah dikerjakan secara bersama-sama dari fasilitator yang dihadirkan MK.
Untuk diketahui, kegiatan yang diselenggarakan selama Senin – Kamis (6 – 9/3/2023) diikuti oleh 128 orang kader Partai Nasdem. Adapun materi yang akan diberikan kepada para peserta meliputi: (1) Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi; (2) Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; (3) Mekanisme,Tahapan dan Kegiatan Penanganan Perkara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; (4) Teknik serta Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Penyusunan Keterangan Pihak Terkait; (5) Sistem Informasi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; dan (6) Evaluasi hasil Penyusunan Permohonan Pemohon dan Penyusunan Keterangan Pihak Terkait. Narasumber yang hadir di antaranya dari hakim konstitusi, panitera muda MK, Asisten Ahli Hakim Konstitusi, dan lainnya. (*)
Penulis: Bayu Wicaksono
Editor: Lulu Anjarsari P.