JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam rangka memberikan dukungan penuh kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Majelis Kehormatan MK), Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Majelis Kehormatan MK di Gedung 1 MK, pada Kamis (9/3/2023) pagi. Koalisi Masyarakat Sipil tersebut merupakan gabungan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Setara Institute, Perkumpulan Demokrasi untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Transparansi Internasional. Adapun yang hadir pada audiensi ini adalah ICW yang diwakili Kurnia Ramadhana, Yassar Aulia, dan Seira Tamara. Kemudian dari Setara Institute diwakili oleh Sisy, Perludem dihadiri oleh Ihsan, dan Transparency International Indonesia (TII) diwakili oleh Sehel. Kehadiran Koalisi Masyarakat Sipil ini disambut oleh Majelis Kehormatan MK yang dihadiri oleh Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ahli Hukum Pidana UGM Sudjito.
Kurnia Ramadhana selaku juru bicara dari Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan tujuan kedatangannya untuk mendukung Majelis Kehormatan MK untuk menindak secara tuntas problematika yang sedang ditangani Majelis Kehormatan MK terkait substansi perubahan putusan MK. “Adapun kedatangan kami berkenaan dengan isu yang saat ini sangat penting terkait dengan MK sebagaimana yang sedang ditangani oleh MKMK,” ujarnya.
Selanjutnya, Kurnia menyebut Koalisi Masyarakat Sipil mengamati problematika MK adalah independensi yang sedang berusaha diusik oleh dua cabang kekuasaan lainnya. Hal ini terlihat dari upaya pembentuk undang-undang yang saat ini sedang merevisi UU MK dan berusaha memasukkan aturan recall terhadap hakim konstitusi dalam perbaikan UU MK. Ia khawatir kejadian yang dialami Wakil Ketua MK periode 2018 – 2020 Aswanto akan berulang.
“Kemarin kita sudah menyoroti itu bahkan kami telah melakukan pelaporan ke Ombudsman kala itu. Namun karena satu dan lain hal, Ombudsman sedikit terlambat bertindak. Justru mengabarkan kepada kami sebagai pelapor satu hari sebelum hakim konstitusi baru dilantik,” sebut Kurnia.
Tak lama, MK diterpa dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022. Koalisi Masyarakat Sipil mengategorikan isu tersebut sebagai sebuah skandal. Mereka pun menekankan pentingnya peran Majelis Kehormatan MK untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.
“Banyak pemberitaan ada perubahan putusan sebagaimana yang ditangani oleh MKMK jika ini benar kami beranggapan layak dikategorikan sebagai skandal. Maka dari itu penting saya rasa keberadaan MKMK untuk dapat membongkar tuntas terkait bagaimana konstruksi peristiwanya, apakah hanya aktor satu orang atau justru ada komplotan yang bekerja untuk mengubah substansi perubahan putusan,” urai Kurnia.
Menurut Kurnia, masyarakat menaruh harapan besar kepada Majelis Kehormatan MK. Karena nantinya, hasil keputusan Majelis Kehormatan MK akan berpengaruh dengan persepsi publik konteks politik hukum yang saat ini sangat dinamis.
“Untuk itu besar harapan masyarakat dititipkan ke MKMK apalagi kalau mengingat beberapa pemberitaan menyiarkan kabar ingin memasukkan konsep recall ke dalam revisi UU MK. Jadi saya rasa tidak bisa dikesampingkan bagaimana hasil MKMK dan juga berpengaruh dengan persepsi publik konteks politik hukum yang saat ini sangat dinamis. Pada hari ini kami berbagai organisasi yang tergabung dalam Koalisasi Masyarakat Sipil juga membawa surat dukungan kepada MKMK dari sejumlah tokoh publik misal Ni’matul Huda, Busyro Muqqodash dan tokoh lainnya. Apalagi ketua MKMK bilang sebelum tanggal 20 Maret 2023 sudah memutus sehingga kami rasa waktu ini tepat untuk menyampaikan dukungan publik MKMK yang sangat besar,” tegas Kurnia.
Baca juga:
MK Bentuk MKMK Guna Usut Dugaan Pengubahan Putusan
Dukung Kinerja MKMK, MK Lantik Tim Sekretariat
Jaga Integritas Usut Dugaan Pengubahan Putusan, Majelis Kehormatan MK Mengucap Sumpah
Majelis Kehormatan MK Mulai Periksa Hakim Konstitusi
Majelis Kehormatan Segera Rampungkan Pemeriksaan Hakim Konstitusi
Menanggapi tujuan dari Koalisi Masyarakat Sipil tersebut, Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna mengucapkan rasa terima kasih kepada Koalisi Masyarakat Sipil karena telah mendukung MKMK. Mengutip kata-kata John Marshall, Palguna menyebut Konstitusi hanya akan bermakna jika dia bukan hanya hidup di masyarakatnya, tetapi masyarakatnya juga aktif membela ketika mulai terjadi serangan Konstitusi. Hal ini barulah menjadi Konstitusi yang hidup dan bermakna. “Saya memaknai kunjungan Anda ini sebagai bagian perintah itu karena itu kami bertiga hadir di sini sebagai apresiasi. Kami hanya ingin bersungguh-sungguh,” tegas Palguna.
Hal yang serupa disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Ia menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian yang diberikan kepada MKMK untuk mengusut tuntas permasalahan yang saat ini sedang ditangani. “Jangan bosan mendukung dan mem-back up kelembagaan ini sebagai lembaga peradilan agar tetap tegak sesuai marwahnya. Independensi kita jaga sebagaimana seharusnya dalam sebuah negara hukum yang demokratis. Saya berharap untuk tidak bosan,” tandas Enny. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.