JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perdana perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) pada Rabu (8/3/2023). Sidang untuk perkara Nomor 19/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Nandang Rakhmat Gumilar (Pemohon I), Bayu Alhafizh Nurhuda (Pemohon II), Achmad Rizki Zulfikar (Pemohon III), Muhammad Alfian (Pemohon IV) dan Sofyan Hadimawan (Pemohon V). Para Pemohon merupakan Konsiliator Hubungan Industrial. Norma yang diuji adalah Pasal 19 ayat (1) huruf c UU PPHI yang berbunyi: “berumur sekurang-kurangnya 45 tahun;”. Adapun agenda sidang pada hari ini adalah perbaikan permohonan.
Para Pemohon yang diwakili oleh Muhammad Iqbal Sumarlan Putra dalam persidangan mengatakan perbaikan dilakukan dengan menguraikan isi surat Direktur PPHI atau Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan yang mana dalam surat tersebut intinya ada surat undangan kepada para Dinas daerah untuk melakukan pertemuan, pertemuan tersebutlah yang menjadi dasar diadakan pelaksanaan rekrutmen calon konsiliator hubungan industrial yang diikuti oleh para pemohon.
“Kemudian hasil pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkan surat usulan konsiliator dari masing-masing instansi yang mengusulkan para Pemohon kepada direktur PPHI untuk menjalani pelatihan calon konsiliator,” ujar Iqbal di hadapan Hakim Konstitusi Suhartoyo selaku pemimpin sidang Panel.
Iqbal mengatakan, setelah memenuhi seluruh rangkaian proses dan persyaratan para Pemohon kemudian mengajukan pendaftaran sebagai konsiliator dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui bupati atau kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat bahwa setelah disampaikan permohonan tertulis dilakukan seleksi kelengkapan berkas dimana pemohon lolos kelengkapan berkas yang dibuktikan dengan ceklis kelengkapan berkas.
“Saat ini para pemohon sebetulnya tinggal menunggu legitimasi saja oleh kementerian, namun pihak kementerian belum memberikan tanggapan hingga akhirnya pada 17 Januari 2023 dikirimkanlah surat konfirmasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk mengadakan pertemuan. Dan pertemuan tersebutlah terjawab sudah mengapa hingga saat ini para pemohon tidak diberi legitimasi salah satunya terkait dengan syarat minimum umur,” terang Iqbal.
Baca juga: Menguji Syarat Minimal Umur Konsiliator Hubungan Industrial
Pada sidang pendahuluan (23/2/2023) silam, para Pemohon menjelaskan adanya surat undangan dari Plt. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indsutrial Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Pemohon menjelaskan pada 6 Desember 2021 terdapat Surat undangan dari Plt. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Und.103/HI.04.02/XII/21. Perihal undangan dengan agenda Pembahasan Pra-Rekrutmen Calon Konsiliator Hubungan Industrial untuk mengidentifikasi kebutuhan dan potensi minat pada jabatan Konsiliator Hubungan Industrial berikut skema pembiayaannya yang berasal dari unsur pegawai Non PNS/Honorer di daerah padat industri tertanggal 6 Desember 2021.
Para pemohon telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Konsiliator dan tinggal menunggu legitimasi. Namun, hal tersebut tidak kunjung diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Setelah Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mengirimkan surat perihal Konsultasi Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Konsiliator Kabupaten Bekasi, barulah para Pemohon mengetahui alasan mereka tidak kunjung mendapatkan legitimasi Konsiliator dikarenakan terhalang syarat umur minimum untuk dilakukan pengangkatan calon konsiliator yang mensyaratkan berumur minimum 45 tahun sebagaimana tercantum pada UU PPHI.
Ketentuan batas syarat umur minimal Konsiliator lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan batas syarat umur minimal untuk dapat diangkat menjadi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Agung Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang lebih rendah yaitu "berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun" berdasarkan Pasal 64 huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004”. Menurut para pemohon, penetapan syarat umur tersebut tentu menutup hak bagi setiap Calon Konsiliator yang memiliki umur di bawah 45 tahun yang telah memenuhi seluruh syarat-syarat sebagaimana termuat UU a quo. Selain itu pula terdapat urgensi lain untuk segera dilakukan pegangkatan sebagai Konsiliator karena faktanya sejak tahun 2021 jumlah Konsiliator di Indonesia hanya berjumlah 17 orang. Hal demikian tentu membuat tidak tercapainya tujuan dibentuknya lembaga konsiliasi yakni penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah.
Dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 19 ayat (1) huruf c UU PPHI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula “calon konsiliator yang telah memenuhi seluruh syarat-syarat dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.