BOGOR, HUMAS MKRI - Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Nasdem memasuki hari kedua, pada Selasa (7/3/2023). Kegiatan yang diikuti Pengurus dan Anggota Partai Nasdem ini dilaksanakan di Grha Konstitusi 3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat.
Panitera Pengganti MK Mardian Wibowo sebagai pembicara menjelaskan sejarah perkembangan perubahan konstitusi Indonesia, proses amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), hak konstitusional warga negara, serta fungsi dan kewenangan MK. “Ide dan gagasan tentang perlunya dibentuk MK di Indonesia muncul pasca-reformasi. Hal ini berkaca pada pengalaman praktik bernegara pada masa Orde Lama dan Orde Baru, di mana konstitusi sering ditafsirkan berbeda-beda sesuai dengan kepentingan penguasa,” jelasnya
Selanjutnya, mengenai kewenangan MK, adapun kewenangan dimaksud, yakni menguji Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajiban MK, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, yaitu, MK memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Dijelaskan juga oleh Mardian, mengenai bagaimana pentingnya mengingat batas waktu dan tahapan pengajuan penanganan perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 serta dasar hukum pengajuannya. “Ingat objeknya memiliki batas waktu 3x24 jam sejak KPU Pusat mengumumkan hasil perolehan suara,” tegasnya
Tahapan Pengajuan Permohonan PHPU
Dalam materi Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Panitera Muda I MK Triyono Edy Budhiarto mengimbau kepada para peserta agar dapat mencermati secara teliti tahapan pengajuan permohonan, baik sebagai pemohon atau pun pihak terkait. Edy mengingatkan, batas waktu pengajuan permohonan sangat penting karena jika melewati tenggat waktu, meski pendaftaran permohonan itu diterima oleh MK namun akan diputus tidak dapat diterima.
Selanjutnya, kata Edy, pengumuman hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon, berlanjut dengan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Setelah itu, penyampaian salinan permohonan kepada termohon (KPU) dan Bawaslu. Lalu, pengajuan permohonan sebagai pihak terkait dan kemudian pemberitahuan sidang kepada para pihak. Tahapan berikutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan, sidang pembuktian dan Rapat Permusyawaratan Hakim. Hingga akhirnya sidang pengucapan putusan/ketetapan serta penyerahan dan penyampaian salinan putusan/ketetapan.
Selain itu, Edy meminta agar para peserta memahami lebih dulu hukum acara MK sebelum masuk pada tahap mekanisme tahapan penanganan perkara. Oleh karena itu, MK mendorong semua kegiatan antara pihak-pihak dalam melakukan pengajuan permohonan PHPU dalam Tahun 2024 ini bisa semaksimal mungkin, baik dalam pengajuan permohonan maupun kelengkapan surat-surat dan bahkan alat bukti yang akan diajukan para pihak.
Sistem Informasi Penanganan Perkara
Pada sesi berikutnya, para peserta menerima materi mengenai Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik yang dipandu langsung oleh tim IT MK yaitu Muhammad Ridho Ihsan dan Jeklin Indriani Purba. Pada sesi ini, tim IT MK menjelaskan tentang teknis serta praktik melakukan pendaftaran perkara sebagai pemohon maupun sebagai pihak terkait secara online. Para peserta juga mendapatkan pengetahuan bagaimana melihat dan menelusuri perkara yang masuk melalui aplikasi yang telah disediakan MK.
Lebih lanjut, bagi para pencari keadilan yang hendak mengajukan perkara secara online ke MK, dapat langsung mengakses simpel.mkri.id. Kemudian Pemohon dapat meregistrasi diri untuk mendapatkan akun login ke simpel.mkri.id. Setelah itu, Pemohon dapat mengakses permohonan dan mengisi kolom yang disediakan. Selanjutnya, secara otomatis, Pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan online. Jika permohonan telah teregistrasi, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan dari Kepaniteraan MK melalui surat elektronik dan pesan melalui ponsel.
Tim IT juga menjelaskan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) merupakan upaya nyata yang dilakukan MK untuk mewujudkan kemudahan akses para pihak dalam mengajukan perkara di MK sebagai lembaga peradilan yang modern dan tepercaya. MK memiliki sistem kerja berbasis ICT (Information, Communication, and Technology), memiliki mindset dan cultureset yang maju termasuk di dalamnya berkomitmen pada ICT (Integrity, Clean, and Trustworthy).
Untuk diketahui, kegiatan yang diselenggarakan selama Senin – Kamis (6 – 9/3/2023) diikuti oleh 128 orang kader Partai Nasdem. Adapun materi yang akan diberikan kepada para peserta meliputi: (1) Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi; (2) Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; (3) Mekanisme,Tahapan dan Kegiatan Penanganan Perkara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; (4) Teknik serta Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Penyusunan Keterangan Pihak Terkait; (5) Sistem Informasi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; dan (6) Evaluasi hasil Penyusunan Permohonan Pemohon dan Penyusunan Keterangan Pihak Terkait. Narasumber yang hadir di antaranya dari hakim konstitusi, panitera muda MK, Asisten Ahli Hakim Konstitusi, dan lainnya. (*)
Penulis: Bayu Wicaksono
Editor: Lulu Anjarsari P.