JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Selasa (7/3/2023) pagi. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Plt. Sekretaris Jenderal Heru Setiawan dengan didampingi Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Tatang Garjito, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono dan Kepala Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri Yossy Adriva serta Sekretaris Plt. Sekjen Rumaisha, di Ruang Rapat lt. 11 Gedung MK.
Delegasi dari OJK yang datang ke MK kali ini yakni Suharjo (Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum), Hendra Jaya Sukmana (Direktur Hubungan Masyarakat Kelembagaan), Gabriella Deklaratia (Analis Senior di Direktorat Litigasi dan Bantuan Hukum, Aditya Prabowo (Humas Kelembagaan), Cindy Amylia (Edukasi & Perlindungan Konsumen) dan Nita Astria (Edukasi & Perlindungan Konsumen).
Dalam pertemuan tersebut, Suharjo menjelaskan maksud dan tujuannya ke MK. Ia mengatakan, kunjungan ini merupakan tindak lanjut hasil audiensi yang dilakukan oleh para pimpinan OJK dengan MK beberapa waktu lalu. Dalam audiensi ini juga ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti.
“Semangat kebersamaan apalagi pimpinan OJK baru sehingga perlu silahturahmi dengan beberapa lembaga atau kementerian dan juga menggali apa saja yang bisa dijadikan mitra kerja sama. Terkait dengan program kerja dan hasil audiensi kemarin, memang kita berencana mau melakukan kerja sama antara MK dan OJK nanti kita balut dalam nota kesepahaman MoU. Nanti MoU ini kita bahas bersama terkait dengan program-program kerja, baik itu program kerja yang diinisiasi oleh MK maupun yang diinisiasi OJK nantinya apakah itu bisa kita koordinasikan dan kita elaborasi sehingga kita gabungkan kegiatan itu,” kata Suharjo menyampaikan maksud kunjungan.
Baca juga:
MK Terima Audiensi OJK
Suharjo mengungkapkan, OJK memiliki program desa dengan nama “Desaku Cakap Keuangan”. Sedangkan di MK, juga memiliki program yang berkaitan dengan desa, yakni “Desa Konstitusi.” Menurutnya program desa yang dilaksanakan oleh OJK dan MK dapat dilakukan kerja sama.
“Jadi, memang misi OJK itu sebenarnya bagaimana OJK memberikan pemahaman sosialisasi kepada masyarakat terutama masyarakat yang memang belum cakap secara keuangan. Itu memang menjadi salah satu program OJK. Jadi kalau dikaitkan dengan desa konstitusi ini sebenarnya bukan hanya nyambung tetapi sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dapat dilakukan oleh dua lembaga ini. Tentu ini yang nanti akan digali dalam narasi MoU. Kita coba program-program ini kita diskusikan lebih lanjut dan nantinya akan kita coba lanjuti dengan penandatanganan MoU,” jelasnya.
Selain program desa, Suharjo juga menyinggung program lainnya, misalnya forum diskusi. Terkait hal ini pihaknya akan mendiskusikannya di OJK karena ada beberapa departemen yang memang mempunyai fungsi terkait dengan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK.
“Kegiatan-kegiatan ini bisa nanti kita coba bungkus ke dalam MoU sehingga menjadi program kita Bersama,” lanjut Suharjo.
Audiensi kali ini, ungkap Suharjo, sifatnya masih brainstorming. Pihak OJK ingin mendapatkan informasi mengenai program-program yang selama ini dilakukan oleh MK, sekaligus menjajaki program apa saja yang dapat dilakukan kerja sama dengan OJK.
Desa Konstitusi, Cakap Keuangan
Setelah mendengarkan maksud dan tujuan kunjungan dari pihak OJK, Plt. Sekjen Heru Setiawan mengatakan pada 2023 ini MK memiliki target untuk melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Heru menjelaskan, MK memiliki misi untuk meningkatkan hak konstitusional warga negara dan hal itu sudah rutin dilakukan MK.
“Bicara desa konstitusi, yang dibutuhkan bukan sosialisasi semata. Tujuan kita kesana untuk memberdayakan. Ketika desa konstitusi ditetapkan usulan dari kampus, kemudian kita kukuhkan,” jelas Heru mengenai program Desa Konstitusi yang dilaksanakan MK.
Heru berharap, nantinya kerja sama ini dapat menyatukan kedua misi lembaga yakni peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara (MK) dan pemahaman masyarakat terkait dengan sektor keuangan.
“Jadi MoU itu nanti terkait dengan desa konstitusi harus dimunculkan dan desaku cakap keuangan juga harus disampaikan. MoU ini dapat dilaksanakan jika ada persamaan pemahaman,” terang Heru.
Mitra Kerja MK
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono dalam kesempatan ini menjelaskan mitra kerja sama MK selama ini yang paling dominan adalah perguruan tinggi. “MK sebagai lembaga peradilan tunggal karena hanya ada di Jakarta, sehingga kita berbeda dengan OJK yang sudah memiliki perwakilan di daerah. MK ini tidak punya perwakilan. Salah satu mitra yang paling efektif menurut kami adalah perguruan tinggi,” kata Fajar.
Namun, demikian, sambungnya, MK tidak hanya bekerja sama dengan perguruan tinggi. MK juga bekerja sama beberapa lembaga negara di antaranya MPR, DPR, KPK.
Fajar menngungkapkan, kerja sama yang dilakukan oleh MK selalu dikaitkan dengan misi kedua MK yakni peningkatan kesadaran berkonstitusi baik bagi penyelenggara negara maupun warga negara. Kemudian, Fajar menjelaskan tentang program desa konstitusi. MK saat ini memiliki lima desa konstitusi yakni Desa Galesong di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kampung Wasur di Kabupaten Merauke, Desa Bangbang di Kabupaten Bangli, Nagari Pasia Laweh di Kabupaten Agam, dan Desa Mekar Sari di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.