JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) yang digelar pada Selasa (7/3/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang kelima Perkara Nomor 111/PUU-XX/2022 ini beragendakan mendengarkan keterangan dari Saksi yang dihadirkan Presiden/Pemerintah dengan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Namun Mahkamah menerima surat bahwa kuasa Pemerintah/Presiden urung mengajukan saksi.
“Berarti sidang hari ini adalah sidang terakhir. Untuk itu agenda selanjutnya penyerahan kesimpulan oleh para pihak yakni tujuh hari sejak hari ini pada Rabu 15 Maret 2023 pukul 11.00 WIB,” ucap Anwar.
Baca juga:
Menyoal Penghentian Sementara Tunjangan Sertifikasi Bagi Dosen Pegawai Berstatus Tubel
PNS Menyoal Tunjangan Sertifikasi Dosen Pertajam Alasan Permohonan
Kemendikbud: Ketiadaan Tunjangan bagi Dosen Tubel Bukan Bentuk Pengebirian Hak
Sebelumnya para Pemohon mendalilkan pemaknaan pasal a quo diwujudkan dengan penghentian sementara pembayaran tunjangan profesi dosen terhitung sejak 2009 hingga 2022. Akibatnya, para Pemohon kehilangan hak keuangannya, sedangkan mereka dalam masa menempuh studi lanjutan pada sejumlah perguruan tinggi di Indonesia atau berstatus tugas belajar (tubel). Penafsiran semata ini tidak didasarkan pada kepentingan terbaik para dosen yang diberi tugas belajar, terutama bagi para dosen yang sedang atau akan menempuh studi lanjut dengan biaya sendiri, parsial, ataupun beasiswa demi menunjang kelancaran dan proses penyelesaian studi. Padahal dosen pegawai pelajar pada semua perguruan tinggi negeri ini tetap dibebankan kewajiban untuk melakukan pengisian Beban Kerja Dosen. Sehingga sepanjang dosen pegawai pelajar yang bersangkutan tetap melakukan hal tersebut, maka dapat dikategorikan memenuhi ketentuan perundang-undangan beban kerja dosen dan ia pun seharusnya dapat tetap diberikan tunjangan sertifikasi dosen.
Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon. Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen sepanjang frasa “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, pemaknaannya mencakup pula Dosen yang diberi tugas belajar”. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: M. Halim