Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 13298
14-12-2020
Setia Dwi lestari l

disini sebagai pemohon dan termohonnya itu siapa

Di Jawaban Pada Tanggal : 14-12-2020


Selamat pagi Ibu Setia Dwi,

Mengacu pada Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

__ayat (1) Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan adalah:

a. pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur;

b. pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati;

c. pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota;

d. pemantau pemilihan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon.

 

__ayat (3) Termohon adalah KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota

 

Terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nomor 13296
13-12-2020
Oktafianus daeli

Slmt malam,saya oktafianus dari nias,saya mau bertanya org dari suatu daerah yg sudah pindah alamat identitas ke suatu daerah (luar propinsi) kemudian pd saat pelaksanaan pilkada kembali kedaerah asal untuk menggunakan hak pilih dengan menunjukan identitas yg beralamat luar daerah,apa kah berhak dia itu memilih atau tidak Dan kalau berhak ,apa pasal terkait Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 14-12-2020


 

Terima kasih atas pertanyaanya 

Berdasarkan Peraturan KPU yang terbaru yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2020, ada yang disebut dengan kegiatan pemutakhiran data (coklit) yang berkaitan dengan data pemilih yang sudah tidak bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos dalam pilkada di suatu daerah.
Dalam Pasal 11 ayat 6 nya menyebutkan beberapa ketentuan yang perlu untuk tidak dipertimbangkan hak coblosnya adalah huruf (d) mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain. Untuk itu silahkan diurus surat keterangan pindah domisilinya untuk agar dapat menggunakan hak pilihnya di domisili yang baru.
Selebih dan selainnya bukan ranah MK untuk menjawabnya.

 

Sekian

Nomor 13295
11-12-2020
Rizki

Bolehkah mantan bupati yang pernah 2 kali menjabat lalu mencalonkan kembali menjadi bupati di kabupaten yang sama

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-12-2020


Mengacu pada ketentuan Pasal 7 huruf n UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, berbunyi:

belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan aCalon Wakil Walikota;

Selain itu, merujuk pada Putusan MK Nomor 8/PUU-VI/2008 bertanggal 6 Mei 2008, disebutkan bahwa jabatan kepala daerah hanya dibatasi sampai dengan dua periode saja, baik di daerah yang sama maupun di daerah yang berbeda, tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Nomor 13293
11-12-2020
Rahmadi G. Lentam, S.H.,M.H

Mohon informasi mengenai Agregat Kependudukan Provinsi Kalimantan Tengah, yang dipergunakan MK berdasarkan Agregat Kependudukan dari Kemendagri, terkait syarat pengajuan permohonan atas penetapan KPU nantinya, mengingat ketentuan Pasal 158 UU Nomor 102016 jo. UU Nomor 62020

Di Jawaban Pada Tanggal : 14-12-2020


Selamat Siang Bapak Rahmadi

Bapak dapat menggunakan Data Agregat Kependudukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai institusi resmi yang berwenang mengeluarkan data resmi yang valid dan mempunyai otoritatif. 

Demikian kami sampaikan, terima kasih.

Nomor 13287
08-12-2020
Robby Chandra

Selamat pagi, saya ingin mengajukan Judicial Review, berapakah besaran biaya untuk permohonan Judicial Review

Di Jawaban Pada Tanggal : 14-12-2020


Selamat Sore Bapak Robby Chandra,

Untuk pengajuan judicial review atau pengujian undang-undang tidak ada biaya nya ya. Dengan kata lain, pengajuan permohonan pengujian undang-undang dapat diajukan secara gratis ke Mahkamah Konstitusi. 

Terima kasih. 

Salam konstitusi.

Nomor 13279
30-11-2020
Roma Tua Situngkir

selamat pagi bapakibu yang terhormat saya ingin bertanya mengenai magang, dalam magang dituliskan proposal. maksudnya bagaimana ya terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-04-2021


Hai Roma,

 

Untuk magang di MK saat ini yang masih tersedia adalah untuk periode Oktober 2021. Pengajuan magang dapat dilakukan melalui laman MK mkri.id pada menu Hubungi MK, dengan pilihan Magang/KKN/KKL. Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah surat pengantar dari Dekan atau Universitas dan proposal Magang yang diupload pada laman MK.

 

Demikian, semoga membantu. 

Nomor 13272
27-11-2020
Devi Alifia Rachmah

Assalamualaikum wr wb, Saya ingin bertanya mengenai sistem magang online yang diadakan oleh MK, apakah ada kemungkinan akan diadakan magang sistem offline atau langsung tatap muka berkunjung ke MK jika kondisi covid sudah membaik Atau hanya akan tetap diadakan secara onine Terima kasih, mohon informasinya.

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-04-2021


Waalaikumsalam Devi,

 

Di masa pandemi Covid-19, magang di MK dilakukan secara virtual. Untuk magang di MK saat ini yang masih tersedia adalah untuk periode Oktober 2021. Pengajuan magang dapat dilakukan melalui laman MK mkri.id pada menu Hubungi MK, dengan pilihan Magang/KKN/KKL. Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah surat pengantar dari Dekan atau Universitas dan proposal Magang yang diupload pada laman MK.

 

Demikian yang dapat kami sampaikan. 

Nomor 13265
24-11-2020
Dita Indah

Assalamualaikum Wr.Wb.Selamat pagi, Saya mahasiswa aktif semesetr 5 ingin bertanya apakah Mahkamah Konstitusi membuka PKL bagi mahasiswa pada bulan januari sampai dengan februariTerima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 26-11-2020


Waalaikumsalam Wr. Wb.

 

MK membuka kembali magang secara online untuk periode April, Juli dan Oktober 2021. Pengajuan magang dapat dilakukan melalui laman MK mkri.id pada menu Hubungi MK, dengan pilihan Magang/KKN/KKL. Prosedur dan syarat magang dapat dilihat pada link berikut: https://www.instagram.com/p/CGjUhxYjyJA/?=1n7zeqr1619rr

 

Terima kasih semoga membantu. 

Nomor 13263
23-11-2020
Afelia

Selamat sore, mohon izin bertanya bapakibu MK. Saya mahasiswa yang ingin mengikuti magang di MK, dan kebetulan saya akan melakukan magang secara berkelompok. Maka saat mengisi formulir magang, apakah kami harus menulis nama masingmasing sendiri atau menulis namanya digabung dalam satu formulir Terimakasih atas waktunya, selamat sore.

Di Jawaban Pada Tanggal : 26-11-2020


Hallo Afelia,

 

Untuk permohonan magang dapat dilakukan secara berkelompok dengan catatan seluruh pendaftar menyertakan kontak masing-masing yang dapat dihubungi. 

Terima kasih, dan semoga membantu. 

Nomor 13261
23-11-2020
Lilis Retnowati

Apakah ada proses seleksi bagi mahasiswa aktif yang ingin magang di MK

Di Jawaban Pada Tanggal : 26-11-2020


Halo Lilis, 

 

Permohonan magang yang telah masuk akan diseleksi terlebih dahulu. Mahasiswa yang terpilih akan dihubungi baik melalui email maupun telepon. 

Semoga membantu. 

< 1 ... 16 17 18 19 20 21 22 ... 79 >