Di Jawaban Pada Tanggal : 22-12-2020
Mengacu pada ketentuan Pasal 7 huruf n UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, berbunyi:
belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan aCalon Wakil Walikota;
Selain itu, merujuk pada Putusan MK Nomor 8/PUU-VI/2008 bertanggal 6 Mei 2008, disebutkan bahwa jabatan kepala daerah hanya dibatasi sampai dengan dua periode saja, baik di daerah yang sama maupun di daerah yang berbeda, tidak bertentangan dengan UUD 1945.