BEKASI, HUMAS MKRI – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan secara resmi menutup Konsinyering Penyusunan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi dalam Rangka Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2024, Sabtu (4/3/2023) di Bekasi, Jawa Barat.
Saat menyampaikan sambutan penutupan kegiatan, Plt. Sekjen MK Heru Setiawan mengatakan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi (PKMK) ini disusun untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal teknis PKMK antara lain sejak pendaftaran perkara, konsultasi perkara, penerimaan permohonan dan perbaikan permohonan, penerimaan alat bukti dan alat bukti tambahan, pemberitahuan kepada Termohon dan Pihak Terkait terhadap perkara yang masuk serta waktu panggilan sidang, penempatan para pihak di ruang persidangan, dan berbagai hal lainnya.
“Tentu harus dilaksanakan diselesaikan PKMK-nya, dan setiap orang memiliki perannya masing-masing,” kata Heru.
Lebih lanjut, Heru mengucapkan terima kasih kepada peserta workshop PKMK. Heru juga berpesan agar PKMK segera diselesaikan. Selain itu, Heru berharap penyusunan PKMK yang dilakukan pada kegiatan konsinyering kali ini dapat mengantisipasi, dapat lebih mengoptimalkan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.
Sebelumnya, kegiatan ini telah dibuka secara langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Adapun pemateri yang mengisi kegiatan ini yaitu Panitera MK Muhidin. Hadir pula sebagai pemateri, Auditama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan Yophi Setiawan, dan Perancang PUU Ahli Madya Ditjen PP Kemenkumham Rahayu. Kemudian pada sesi penyusunan konsep PKMK dipimpin oleh Triyono Edy Budhiarto didampingi Wiryanto dan Ida Ria Tambunan.
Baca juga:
Ketua MK Ungkap Potensi Kecurangan dalam Pemilu
Penulis: Bayu Wicaksono
Editor: Nur R.