BEKASI, HUMAS MKRI – Terdapat adagium yang menyatakan “foreign policy begins at home” yang berarti politik luar negeri bermula dari dalam negeri. Untuk itu, dibutuhkan penguatan lembaga negara baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Hubungan Antar-Lembaga Muhsin Syihab dalam acara pembukaan Lokakarya Kerja Sama Internasional yang digelar pada Jumat (3/3/2023) di Bekasi. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua MK Anwar Usman, Plt. Sekjen MK Heru Setiawan, Direktur Polkam Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Purnomo Achmad Chandra, Direktur Kerja Sama Intra Kawasan dan Antar-Kawasan Amerika dan Eropa Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri Nidya Kartikasari.
“Jadi, sebaik apa politik luar negeri yang akan kita tampilkan dengan mitra kita sebetulnya tidak hanya bergantung pada sebesar apa kapital yang kita miliki atau sebaik apa koordinasi di dalam yang kita miliki. Hal ini tentu menyiratkan bahwa kita semua di dalam negeri perlu mempersiapkan secara kolaboratif dalam melaksanakan fungsi kita masing-masing dengan mitra kita di luar negeri. Oleh karena itu, penguatan seluruh lini lembaga negara merupakan hal yang penting. Tidak hanya eksekutif, namun juga legislatif dan yudikatif,” ungkap Muhsin dalam acara yang dihadiri sebanyak 58 orang peserta tersebut.
Muhsin melanjutkan terwujudnya penguatan tersebut akan meningkatkan kredibilitas dan leverage politik luar negeri Indonesia sekaligus memperkokoh citra positif tentang kematangan demokrasi Indonesia. “Tidak sekadar dari segi kuantitas, tetapi juga dari segi kualitas perwujudan kedaulatan rakyat,” tambahnya.
Selain itu, Muhsin menegaskan citra positif yang dibangun tersebut dengan sendirinya akan menumbuhkan dan memantapkan kepercayaan dari negara-negara sahabat, bukan hanya dari kalangan pemerintah, tetapi juga pemangku kepentingan lainnya. “Hal itu pada gilirannya akan menjamin kepastian dalam konteks hubungan antara Indonesia dengan mitra-mitra internasionalnya, baik yang berada di luar negeri maupun di Indonesia,” sebut Muhsin.
Pentingnya Kerja Sama Internasional
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyebut kerja sama internasional telah memberikan manfaat nyata bagi MK. Internasionalisasi memungkinkan Mahkamah untuk menyebarluaskan dan mendiseminasi putusan-putusan yang berpengaruh dalam ketatanegaraan Republik Indonesia kepada negara-negara lain. Dengan kata lain, lanjutnya, menjadi ajang sharing pembelajaran akan praktik-praktik ketatanegaraan yang berbeda (distinctive practice) dan bermanfaat bagi kepastian dan keadilan hukum.
“Tentunya, dalam hal praktik kerja sama internasional, Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan berbagai jenis kerja sama, seperti pertukaran informasi, keahlian dan pengalaman, pertemuan antar-lembaga, dan penguatan kapasitas kepegawaian. Kerja sama semacam ini kiranya dapat membantu Mahkamah untuk memperluas jaringan internasionalnya dan meningkatkan kapasitas kelembagaan,” sebut Anwar dalam sambutan yang sekaligus membuka secara resmi acara tersebut.
Plt. Sekjen MK Heru Setiawan dalam laporannya, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Lokakarya Kerja Sama Internasional penting dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan standardisasi dan kualitas diplomasi kepada MK dalam internasionalisasi MK yang telah mendapat kepercayaan dunia.
“Kami berharap besar data memberikan dukungan yang berkualitas bagi internasionalisasi Mahkamah Konstitusi melalui peran dan supporting delegasi dengan kemampuan diplomasi dan internasionalisasi yang akan menjadi bagian penting delegasi para Yang Mulia Hakim Konstitusi,” ujar Heru.
Baca juga: Jaringan Global Semakin Meluas, MK Tingkatkan SDM Terkait Kerja Sama Internasional
Kebijakan Hukum Luar Negeri Indonesia
Dalam sesi pertama hari kedua lokakarya, hadir dua narasumber, yakni Direktur Polkam Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Purnomo Achmad Chandra, Direktur Kerja Sama Intra Kawasan dan Antar-Kawasan Amerika dan Eropa Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri Nidya Kartikasari. Keduanya menyampaikan materi terkait Kebijakan Politik Luar Negeri 2023 (Indonesia Foreign Policy Outlook 2023) dan Potensi Kerja Sama Mahkamah Konstitusi di tingkat internasional.
Direktur Polkam Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Purnomo Achmad Chandra atau biasa disapa Pungki tersebut menjelaskan ada lingkup yang dapat menjadi sasaran MK dalam melakukan kerja sama internasional sesuai dengan Suistanable Development Goals (SDG) yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia menyebut MK dapat berpartisipasi dalam lingkup poin 16 SDG PBB.
“Poin 16 SDG itu mempromosikan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses kepada keadilan bagi semua dan penguatan kelembagaan. MK bisa mengambil jalur ini dan berpartisipasi dalam diplomasi dengan trademark terkait HAM dan konstitusionalisme,” papar Pungki.
Dalam kesempatan itu, Pungki menyayangkan masih minimnya partisipasi MK dalam mewujudkan SDG tersebut. Ia menambahkan PBB akan menyelenggarakan High Level Political Forum (HLPF) 2023. Tema tahun ini adalah accelerating the recovery from the coronavirus disease (COVID-19) and the full implementation of the 2030 Agenda for Sustainable Development at all levels yang akan berlangsung pada 17 – 20 Juli 2023 di New York, Amerika Serikat.
“Saya kira Hakim Konstitusi dapat berpartisipasi dalam forum ini. Forum ini merupakan suatu potensi yang perlu didalami ke depannya. Kelihatan mungkin pertemuan tahunan, tapi berefek besar. Ada satu hakim Bangladesh aktif dan akhirnya namanya terkenal. Satu hal yang tidak pernah terpikir tapi bisa membranding MK untuk terkenal di luar. Ini bisa menjadi potensi agar MK semakin berkiprah di luar,” papar Pungki.
Sedangkan Direktur Kerja Sama Intra Kawasan dan Antar-Kawasan Amerika dan Eropa Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri Nidya Kartikasari mengatakan MK punya peran penting untuk mengembangkan kerja sama ke negara-negara di Amerika Latin dan Eropa Timur.
“Karena MK menegakkan rule of law terhadap hukum tertinggi negara, yakni konstitusi,” ujar Nidya mengungkap alasan mengenai perlunya MK bekerja sama dengan negara-negara Amerika Latin dan Eropa Timur. Selain itu, Nidya menyampaikan transisi peradilan di Amerika Latin dan Eropa Timur sebagai negara demokrasi baru bisa menjadi pengalaman bagi Indonesia,” papar Nidya.
Kemudian pada sesi berikutnya hadir, Kepala Pusdiklat Kementerian Luar Negeri Muhammad Kurniadi Koba yang menyampaikan materi tentang dasar-dasar diplomasi dan negosiasi (keahlian, keterampilan dan pendukung diplomasi/negosiasi). Tak hanya itu, hadir pula Direktur Timur Tengah Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Bagus Hendraning Kobarsih yang memaparkan materi tentang Diplomasi Bilateral, Kawasan, Multilateral, dan Mitra Strategis Indonesia. Pada sesi malam hari, hadir Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Sri Handayani yang menyampaikan mengenai sosialisasi Peraturan Sekjen Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri serta Kepala Subbagian Humas Mutia Fria Darsini yang menyampaikan materi mengenai Penulisan Berita Kunjungan Luar Negeri.
Untuk diketahui, kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari ini, Kamis – Ahad (2 – 5/3/2023) dengan diikuti oleh 58 orang peserta. Para peserta yang terdiri atas pegawai kerjasama internasional, sekretaris hakim konstitusi, asisten ahli hakim konstitusi, serta perwakilan dari masing-masing unit kerja. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berasal dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, serta Lembaga Bahasa Internasional Universitas Indonesia.(*)
Penulis: Lulu Anjarsari P.
Editor: Lulu Anjarsari P.