JAKARTA(SINDO) â Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan memberikan masukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mencegah keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang perintah penghentian aktivitas Ahmadiyah.
Anggota Wantimpres Bidang Hukum Adnan Buyung Nasution mengatakan, kebebasan beragama dan kepercayaan saat ini harus dijaga untuk mencegah preseden buruk terhadap golongan-golongan lain. âKalau sekarang Ahmadiyah (dilarang keberadaannya), mungkin nanti golongan lain akan mendapat nasib serupa.
Kami akan bekerja secepatnya untuk mencegah dikeluarkannya SKB itu,â tegas Buyung di Auditorium Wantimpres, Jakarta, kemarin. Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan SKB akan dikeluarkan hari ini (23/4) untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem).
Anggota Wantimpres kemarin menggelar rapat khusus mengenai tindak lanjut keberadaan Ahmadiyah. Pada rapat tersebut, Wantimpres menerima, mendengarkan, dan berdialog mengenai masalah yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya yang menyangkut Ahmadiyah.
Mengenai rekomendasi apa yang akan disampaikan kepada Presiden, Buyung mengaku hal itu tidak dapat disampaikan kepada publik. Namun, menurut dia, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk bisa mengeluarkan suatu keputusan bersama, apalagi yang dijadikan sebuah hukum untuk mengambil tindakan represif kepada masyarakat atau golongan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Bakor Pakem Wisnu Subroto mengatakan, keberadaan Bakor Pakem didasarkan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan. Salah satu isinya memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk mengawasi aliran kepercayaan.
Untuk menjalankan peran itu, kejaksaan kemudian melibatkan sejumlah institusi yang tergabung dalam Bakor Pakem. âJadi, ada landasan hukumnya,â katanya kepada SINDO, tadi malam. Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung itu, Bakor Pakem hanya sebagai badan koordinasi bukan lembaga pemutus. Putusannya berada di tangan Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama melalui SKB. (rarasati s/adam p)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto www.google.co.id