BOGOR, HUMAS MKRI - Memasuki hari ketiga kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Partai Golongan Karya (Partai Golkar), para peserta mendapatkan materi Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024. Panitera Pengganti MK Syukri Asy’ari menjadi pemateri kegiatan yang berlangsung pada Rabu (1/3/2023) di Grha 3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Mengawali paparan Syukri mengenalkan pihak-pihak dalam PHPU. Yakni, Pemohon yang terdiri atas parpol peserta Pemilu, perseorangan calon anggota DPR/DPRD dalam satu parpol/parpol lokal yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal. Berikutnya ada pula Termohon yakni penyelenggara pemilu dan ada pula Pihak Terkait yakni para pihak yang berkepentingan terhadap permohonan, seperti parpol/parpol lokal peserta pemilu, perseorangan calon anggota DPR/DPRD dalam satu parpol/parpol lokal yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal.
“Jadi, Bapak/Ibu harus mengikuti perkembangan yang ada di laman mkri.id apakah ada perkara yang mengaitkannya dengan keberadaan partai Bapak/Ibu. Sehingga nanti berdampak pada tenggang waktu pengajuan permohonan sebagai pihak, seperti Pihak Terkait. Keterangan ini harus dicermati kapan keterangan diserahkan ke MK. Jika melewati, maka keterangan yang diberikan justru tidak dipertimbangkan. Jadi perhatikan hal ini dengan sebaik-baiknya,” jelas Syukri pada kegiatan yang dimoderatori oleh Bambang Sukmadi selaku Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Pusdik MK.
Mengingat peserta merupakan kader Partai Golkar, Syukri pun mengungkap permohonan Partai Golkar pada PHPU 2019 lalu. Permohonan dari partai ini terdiri atas 19 permohonan dari 33 provinsi dengan 55 Dapil dengan rincian, yakni DPR terdapat 9 Dapil dari 80 Dapil; DPRD Provinsi terdapat 10 Dapil dari 272; DPRD Kabupaten/Kota terdapat 36 Dapil dari 2.206 Dapil. Adapun Putusan yang dijatuhkan MK yakni 3 Dapil dikabulkan, di mana penetapan perolehan suara yang benar untuk keanggotaan DPRD Kab/Kota Dapil Bintan 3 dan Kota Banda Aceh 3 serta penghitungan suara ulang untuk keanggotaan DPRD Kab/Kota Dapil Kota Surabaya 4. Ada pula Putusa MK ditolak terhadap 11 Dapil dan 33 Dapil tidak dapat diterima serta 5 Dapil ditarik kembali dan 4 Dapil gugur.
“Bimtek ini menjadi penting agar dalam menyusun permohonan ini agar tidak dinyatakan oleh Mahkamah kabur atau tidak jelas. Misalnya tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon, termasuk hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara tanpa adanya penjelasan. Jadi sertakan fakta hukum kenapa ada selisih,” terang Syukri pada Sesi V kegiatan bimtek.
Untuk selanjutnya pada Sesi VI kegiatan ini, para peserta bimtek dibagi dalam beberapa kelas untuk melakukan Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024. Setiap kelas para peserta bimtek akan didampingi oleh fasilitator dari MK, di antaranya Dian Chusnul Chatimah, Suryo Gilang Romadlon, Oly Viana Agustine, dan Mohammad Mahrus Ali. Pada kelas ini, para peserta akan dibagikan pula tugas untuk menyusun permohonan sebagai Pemohon dan menyusun keterangan sebagai Pihak Terkait.
Baca juga:
Kader Partai Golkar Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu
Kader Partai Golkar Belajar Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.