JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 18 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK). Permohonan diajukan oleh Patuan Siahaan, Tyas Muharto, dan Poltak Manullang yang merupakan pensiunan PNS Kejaksaan.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 9/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Selasa (28/2/2023). Pertimbangan hukum MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan, setelah mencermati permohonan Mahkamah tidak menemukan adanya uraian dan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah jika para Pemohon kandidat yang akan mengajukan diri atau pernah mengajukan diri sebagai anggota BPK. Terhadap hal ini, Mahkamah pada Sidang Pendahuluan telah pula menasihati atas bukti ini. Akan tetapi dalam sidang kedua para Pemohon tidak menyertakan bukti yang dimaksud. Padahal bukti tersebut, sambung Saldi, setidaknya dapat menjadi pintu masuk bagi para Pemohon untuk mengajukan pengujian norma.
“Jika uraian dan bukti yang dimaksud ditambahkan dalam perbaikan permohonan, setidaknya para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan ini,” sebut Saldi.
Baca juga:
Pensiunan PNS Kejaksaan Persoalkan Batas Usia Anggota BPK
Pensiunan PNS Kejaksaan Sempurnakan Dalil Uji Batas Usia Anggota BPK
Untuk diketahui, para Pemohon yang merupakan pensiunan PNS Kejaksaan ini mengujikan Pasal 18 huruf c UU BPK. Para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (7/2/2023) menyebutkan Pasal 18 huruf c UU BPK tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Menurut para Pemohon, keberadaan frasa “telah berusia 67 (enam putuh tujuh) tahun” tersebut berakibat pada diberhentikannya masa jabatan seorang anggota BPK saat memasuki usia 67 tahun. Padahal masa jabatan tersebut telah dibatasi dengan periode masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi. Dengan kata lain, masa jabatannya tidak melebihi dua kali masa jabatan untuk menjadi anggota BPK. Kondisi demikian merugikan hak konstitusional para Pemohon karena tidak dapat mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan calon anggota BPK yang diatur dalam Pasal 13 UU BPK.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Fitri Yuliana.