JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian norma tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden/Wakil presiden dan pemerintah yang termuat dalam ketentuan Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 7/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Fernando Manullang (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia/Pemohon I), Dina Listiorini (Dosen FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta/Pemohon II), Eriko Fahri Ginting (Content Creator/Pemohon III), dan Sultan Fadillah Effendi (Mahasiswa/Pemohon IV) ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (28/2/2023).
Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan, para Pemohon tidak memberikan bukti yang cukup atas aktivitasnya yang dapat diancam dengan KUHP khususnya pasal yang terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik, karena KUHP yang berlaku saat ini pun masih mengatur bentuk perlindungan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Pemerintah, maupun Lembaga Negara dari penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana terhadap hak-hak warga negara.
Selanjutnya berkenaan pula dengan kedudukan hukum para Pemohon, Mahkamah pun telah mempertimbangkan melalui Putusan MK Nomor 1/PUU-XXI/2023 yang pada intinya para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Seandainya para Pemohon memiliki kedudukan hukum dan Mahkamah masuk untuk mempertimbangkan pokok permohonan, namun karena terkait ketentuan pasal-pasal yang diujikan belum berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga permohonan ini disebut permohonan prematur. “Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan perkara ini.
Baca juga:
Mempertanyakan Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah
Penguji Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah Pertegas Alasan Permohonan
Sebagai tambahan informasi, dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Selasa (24/1/2023) para Pemohon melalui kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyebutkan, Pemerintah sebagai pihak yang menjalankan keberlangsungan negara tidak jarang menerima berbagai macam kritik maupun saran dari warga negara. Namun terkadang dalam penyampaian kritik tersebut tidak sesuai dengan etika yang pada akhirnya berujung pada penghinaan maupun pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah juga dilindungi dari tindakan penghinaan maupun pencemaran nama baik. Namun bukan berarti Pemerintah dapat dibuatkan suatu pasal khusus terkait dengan larangan tindakan penghinaan bagi Pemerintah tersebut. Oleh karena itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.