PEMERINTAH didesak menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum akhir 2008.
Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki, mulai pertengahan 2008 nanti diperkirakan anggota DPR banyak yang terfokus pada persiapan Pemilu 2009. Artinya, jika RUU itu tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan tidak akan jadi undang-undang tepat waktu.
âPada 2009 nanti, para politikus itu (DPR) akan konsentrasi pada pelaksanaan pemilu. Karena itu, idealnya RUU Pengadilan Tipikor harus sudah masuk ke DPR sekitar MeiâJuni 2008,â kata Teten di Jakarta kemarin.
Menurut dia, jika pembahasan RUU itu molor, keberadaan pengadilan khusus itu juga akan terancam terbengkalai. Direktur Perancangan Undang-Undang Depkumham Suhariyono mengata kan, RUU Pengadilan Tipikor sudah selesai pembahasannya.
Saat ini drafnya sudah ada di tangan Presiden. âMungkin di Sekretariat Negara (Setneg) tinggal mendengarkan presentasi dari Pak Menteri (Menkumham Andi Matalatta), setelah itu langsung diserahkan untuk dibahas DPR,â katanya. (rahmat sahid)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto www.google.co.id