JAKARTA, HUMAS MKRI – Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Alboin Pasaribu menyambut kurang lebih 130 mahasiswa dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali yang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (27/2/2023). Dalam kegiatan yang digelar secara luring di Aula Gedung 1 MK, salah satu perwakilan dosen hukum Undiksha mengungkapkan tujuan kunjungan ke MK adalah sebagai bekal kuliah kerja lapangan (KKL) bagi mahasiswa sebelum mereka terjun ke lapangan untuk melakukan observasi di lingkungan pemerintahan.
Pada kesempatan ini Alboin menyampaikan materi Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak konstisuional Warga Negara. “MK diberi kewenangan untuk mengadili perkara yang putusannya bersifat final,” kata Alboin.
lebih lanjut alboin menjelaskan fungsi dan tugas MK. Kemudian menerangkan teknis pengajuan permohonan ke MK. Seluruh permohonan di MK bisa diajukan secara online.
Pada sesi tanya jawab, salah seorang mahasiswa menanyakan tentang perkara konstitusi yang paling besar dan bagaimana putusan dari perkara tersebut. Menjawab hal ini Alboin mengatakan hampir semua perkara yang diajukan ke MK adalah perkara besar dan setiap perkara memiliki karakteristik tersendiri.
“Perkara yang paling banyak dilihat di mastarakat yaitu sengketa pemilihan Presiden pada tahun 2019, sidang hampir 24 jam, dan di MK memiliki peraturan jika sidang atau putusan belum selesai, seluruh pegawai Mahkamah Konstitusi menunggu sidang tersebut hingga selesai,” jelas alboin.
Usai pemaparan dari Alboin, para mahasiswa bersama dosen pendamping diajak berkeliling ke Lantai 5 dan 6 Gedung MK untuk menjelajahi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon).
Penulis: Ammar R.
Editor: Nur R.