MEDAN (SINDO) â Hingga kini, KPUD Sumatera Utara (Sumut) belum melihat adanya kecurangan selama penyelenggaraan Pilgub Sumut hingga menjelang perhitungan suara dan penetapan calon gubernur terpilih.
âBelum ada laporan kecurangan yang disampaikan panwaslih ke KPUD Sumut. Artinya, KPUD belum menemukan bukti kecurangan hingga menjelang hari perhitungan dan penetapan calon terpilih 24 April mendatang,â tandas Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution kepada wartawan di kantornya kemarin.
Irham menyatakan isu kecurangan yang diembuskan beberapa kelompok selama ini belum bisa dibuktikan kebenarannya. Karena itu, KPUD Sumut belum bisa memberikan sanksi. âNamun, saya juga mendukung pihak kepolisian ataupun panwaslih untuk menelusuri indikasi kecurangan jika memang ada,â ujarnya.
Irham berjanji akan menunggu penyelidikan dari kepolisian mengenai ditemukannya ratusan lembar berkas pemilihan yang dibuang di pinggir sungai yang dilaporkan beberapa waktu lalu. Jika terbukti sebagai perbuatan yang disengaja atau kelalaian yang dilakukan petugas penyelenggara pilgub, bisa dikenakan sanksi pidana dan administratif.
âSesuai UU No 32/2004 dan UU No 22/2007, tidak ada alasan untuk membuang surat suara. Jika terbukti, ada sanksi kode etik apabila dilakukan penyelenggara pilgub, dan pidana bila dilakukan kelompok tertentu,â jelas Irham. (m rinaldi khair)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto www.google.co.id