JAKARTA, HUMAS MKRI – SEBANYAK 36 orang Mahasiswa Program Magister Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Bangka (STIH PERTIBA) Pangkal Pinang mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (21/2/2023). Kunjungan tersebut diterima oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Irfan Nur Rachman di Aula Gedung I MK.
Irfan dalam pemaparannya mengatakan MK sebagai lembaga pembentuk hukum sedangkan DPR dan Presiden adalah pembentuk hukum legislasi. MK lahir sebagai institusi baru pasca amendemen konstitusi yang memiliki peranan untuk membentuk hukum.
Dikatakan Irfan, Politik hukum yudisial adalah kebijakan hukum yang menentukan arah perencanaan dan pembangunan sistem hukum nasional yang dibuat oleh lembaga yudisial melalui putusannya dalam hal ini adalah MK. “Sehingga yang memiliki peranan membentuk politik hukum menentukan arah mau ke mana hukum ini diarahkan itu adalah MK,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, politik hukum dipahami secara sederhana sebagai kebijakan resmi terkait hukum yang diterapkan dan akan diterapkan pada suatu waktu. Oleh karenanya politik hukum merupakan domain pemerintah dan DPR sebagai pembentuk hukum yang bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan yang dimaksud.
Selain itu, Irfan mengatakan, pencapaian pembangunan hukum akan mendorong pencapaian tujuan hukum yang selanjutnya mengarah pada terciptanya tujuan negara. Tujuan hukum untuk menciptakan suatu keadilan, kemanfaatan, ketertiban dan kepastian hukum tidaklah dengan mudah dapat dipenuhi apabila di dalam setiap hukum yang ada terkandung tujuan negara. Pencapaian tujuan hukum akan mengarah atau menuju pada pencapaian tujuan negara. Sebagai sarana tercapainya tujuan negara, maka tujuan hukum harus tercapai terlebih dahulu sehingga tujuan negara akan terwujud dengan baik.
“Tujuan negara sebagai arah pembangunan nasional sejalan dan berkaitan erat dengan politik hukum yang berlaku dan berubah-ubah. Peranan Politik hukum nasional sangatlah penting dalam mencapai tujuan negara,” ujarnya.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.