JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Desa Konstitusi Mekar Sari menggelar Sarasehan Konstitusi bertema “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusi” pada Jumat (17/2/2023). Hakim Konstitusi Manahan M. P. Sitompul hadir secara langsung sebagai narasumber bersama dengan Dekan Fakultas Hukum Tanjungpura Syarif Hasyim Azizurrahman.
Pada paparan dengan judul yang sama dengan tema kegiatan, Manahan menyebutkan tujuan negara dan bangsa Indonesia termaktub dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. Di dalamnya disebutkan pedoman untuk dapat mencapai tujuan negara berupa Pancasila yang terdiri atas lima sila. Untuk lebih konkretnya, sambungnya, bagaimana pelaksanaan kehidupan bernegara ini dapat dilihat dari implementasi dari pengamalan sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Bahwa Indonesia dengan perangkat kenegaraannya, menyediakan segenap fasilitas berupa rumah ibadah dan menjamin kemerdekaan dalam menganut kepercayaan/agama bagi setiap warga negaranya. Contoh lainnya, terkait keberadaan Pancasila dalam kehidupan bernegara, dicirikan dari pelaksanaan demokrasi yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Sebagai ilustrasi, Manahan menceritakan tentang para demonstran yang menyuarakan aspirasinya di jalanan. Pada hakikatnya, kegiatan ini diperbolehkan namun dalam pelaksanaannya harus didasarkan pada kepatuhan atas aturan yang telah ditetapkan pihak yang berwenang.
“Para demonstran harus menginfokan akan melakukan agendanya, melakukan kegiatan dengan tertib, dan memenuhi unsur menghormati hak-hak orang lain. Jangan sampai demonstrasi yang dilakukan untuk menyampaikan aspirasi tersebut kemudian menjadi demokrasi yang kebablasan, karena hal ini akan berdampak pada keadaan yang chaos, maka demokrasi itu harus seimbang. Ada etika dan aturan hukum yang perlu kita perhatikan,” cerita Manahan di hadapan masyarakat Desa Mekar Sari tersebut.
Senada dengan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila ini, Manahan mengaitkannya dengan keberadaan MK sebagai penjaga ideologi bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Bahwa guna memastikan agar hukum negara yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945 berjalan dengan baik, pada pasca-reformasi dibentuk lembaga yudikatif bernama MK. Lembaga ini diberi kewenangan untuk melakukan judicial review. Dalam pelaksanaan tugas ini, sambung Manahan, batu uji yang digunakan adalah Pembukaan UUD 1945, yang di dalamnya termuat Pancasila dan pasal-pasal UUD 1945.
Dasar Negara dan Sumber Nilai
Selanjutnya Manahan mengungkapkan terhadap pelaksanaan nilai-nilai Pancasila ini, MK pernah mengambil langkah progresif melalui Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam putusan tersebut MK membatalkan empat pilar yang berisi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Yang pada pokoknya, MK menegaskan Pancasila tidak boleh disetarakan kedudukannya dengan UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila tak lain adalah dasar negara dan sumber nilai bagi ketiga prinsip-prinsip lainnya, yaitu UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Hal ini merupakan sebuah langkah yang tepat bagi MK, karena telah berada pada jalan konstitusi yang benar, di mana MK berupaya mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan bernegara yang bermartabat. Putusan MK tersebut merupakan sebuah pilihan bijaksana serta langkah maju di bidang hukum, khususnya sistem hukum yang mendudukkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia,” jelas Manahan dalam acara yang juga dihadiri oleh Rektor Universitas Tanjungpura Garuda Wiko tersebut.
Pada kesempatan baik ini, MK juga melakukan peresmian pemanfaatan smart board mini court room untuk persidangan jarak jauh. Melalui fasilitas ini, diharapkan para pencari keadilan yang berada di wilayah Desa Mekar Sari dapat menjangkau agenda persidangan MK secara lebih mudah dan efisien. Sebagaimana diketahui pula, pada November 2022 lalu, MK telah pula mengukuhkan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi. Pengukuhan Desa Konstitusi ini juga merupakan bagian dari ikhtiar MK dalam membangun role model dalam penegakan konstitusi. Dalam hal ini MK ingin membangun role model dari perangkat terkecil dalam struktur pemerintahan negara dalam rangka tegaknya Konstitusi dan Ideologi Negara. Kearifan lokal dan penerapan nilai-nilai konstitusi, justru bermula dan langgeng dalam praktik keseharian hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, untuk menjaga nilai Konstitusi tetap hidup di masyarakat, maka penting bagi masyarakat untuk menjaga praktiknya terus berlangsung dalam lingkungan kehidupan keseharian di masyarakat.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.