BOGOR, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) berupaya menegakkan keadilan dalam mewujudkan demokrasi sehingga tidak ada satu partai politik pun yang menjadi peserta Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 (PHPU 2024) terlanggar atau tercurangi hak-hak politiknya. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Mahkamah Konstitusi (MK) Nanang Subekti mewakili Plt. Sekjen MK dalam penutupan kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Umum Tahun 2024 bagi Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) yang berlangsung pada Kamis (16/2/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Nanang melanjutkan MK sangat berupaya dalam mewujudkan demokrasi yang konstitusional. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyelenggarakan bimtek kepada partai politik peserta Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Dengan mengikuti bimtek ini, Bapak dan Ibu terhitung sebagai friends of court, teman Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, marilah bersama-sama dengan pengalaman yang diperoleh saat bimtek, maka dapat menjaga demokrasi kita semakin matang, hingga persoalan yang terjadi saat pemilu bisa diselesaikan sebelum ke MK. Jadi, diharapkan MK sebagai pintu terakhir dalam perselisihan hasil pemilihan umum,” harap Nanang.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Raka Gani Pissani dari DPP Partai Gerindra yang mewakili menyampaikan pesan dan kesan terkait penyelenggaraan bimtek. Ia berterima kasih atas penyelenggaraan bimtek tersebut yang menurutnya banyak memberikan ilmu dan pengetahuan baru mengenai penanganan PHPU Tahun 2024.
“Terima kasih kepada Pusdik dan para pengajar yang telah memberikan ilmu mengenai penyusunan permohonan PHPU. Banyak pengalaman berharga yang dipelajari selama di Pusdik, dari kebersaman, kedisiplinan dan kebersamaan hingga praktik. Selama kami di sini, mungkin ada tingkah laku kami yang tidak berkenan. Kami mohon maaf atas khilaf kami. Semoga kegiatan ini dapat terus diselenggarakan untuk menambah ilmu pengetahuan kami. Kegiatan ini juga sebagai ajang ilmu dan kebaikan dan mempeerat tali silaturahmi sebagai kader Partai Gerindra,” tandas Raka.
Baca juga:
MK Gelar Bimtek Hukum Acara Perkara PHPU 2024 Bagi Partai Gerindra
Kader Gerindra Pelajari Seluk-Beluk Penanganan Perkara PHPU
Praktik Penyusunan Permohonan PHPU Bagi Kader Gerindra
Usai mendapatkan materi mengenai teknik penyusunan permohonan Pemohon dan keterangan Pihak Terkait pada hari sebelumnya, para peserta mendapatkan evaluasi terkait permohonan yang dibuat selama praktik dari Panitera Pengganti dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi pada hari keempat ini. Untuk diketahui, kegiatan Bimtek Partai Gerindra dilaksanakan pada Senin – Kamis (13 – 16/2/2023) diikuti oleh sebanyak 151 orang peserta. Adapun materi yang akan diberikan kepada para peserta meliputi: (1) Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi; (2) Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; (3) Mekanisme,Tahapan dan Kegiatan Penanganan Perkara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; (4) Teknik serta Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Penyusunan Keterangan Pihak Terkait; (5) Sistem Informasi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; dan (6) Evaluasi hasil Penyusunan Permohonan Pemohon dan Penyusunan Keterangan Pihak Terkait. Narasumber yang hadir di antaranya dari hakim konstitusi, panitera muda MK, Asisten Ahli Hakim Konstitusi, dan lainnya. (*)
Penulis: Lulu Anjarsari P.
Editor: Lulu Anjarsari P.