BOGOR, HUMAS MKRI – Kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mempelajari teknik penyusunan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Panitera Pengganti dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi (ASLI). Materi tersebut diberikan pada hari ketiga Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Umum Tahun 2024 bagi Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) yang berlangsung pada Rabu (15/2/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Panitera Pengganti Syaiful Anwar menjadi narasumber pertama menyampaikan mengenai para pihak dalam PHPU harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan partai. Para pihak yang dimaksud, yakni Pemohon, Termohon, serta Pihak Terkait. Untuk Pemohon, Syaiful menjelaskan terdiri dari partai politik nasional dan partai politik lokal peserta Pemilu serta perseorangan calon anggota DPR & DPRD dalam satu Parpol/Parpol lokal yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Parpol/Parpol lokal yang bersangkutan.
“Termohon adalah penyelenggara Pemilu. Sementara Pihak Terkait adalah pihak yang berkepentingan terhadap permohonan, misalkan parpol atau parpol lokal peserta Pemilu dan perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu parpol atau parpol lokal yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari parpol atau parpol lokal yang bersangkutan,” jelas Syaiful di hadapan 151 peserta bimtek yang terdiri dari Pengurus dan Anggota Partai Gerindra.
Dalam kesempatan tersebut, Syaiful menerangkan sejumlah alasan Mahkamah tidak dapat menerima permohonan. Salah satunya karena permohonan tidak jelas/kabur karena beberapa pertimbangan, antara lain adanya ketidaksesuaian posita dan petitum; dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya; tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon (termasuk hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara tanpa adanya penjelasan); Petitum kontradiktif karena tidak memberikan alternatif. Selain itu, lanjutnya, Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi hanya sepanjang yang didalilkan atau Petitum tidak meminta penetapan suara yang benar menurut Pemohon; serta salah dalam penulisan (rincian-rincian kehilangan suara, nama desa, dan nama kecamatan).
Baca juga:
MK Gelar Bimtek Hukum Acara Perkara PHPU 2024 Bagi Partai Gerindra
Kader Gerindra Pelajari Seluk-Beluk Penanganan Perkara PHPU
Usai mendapatkan materi mengenai teknik penyusunan permohonan Pemohon dan keterangan Pihak Terkait, para peserta langsung praktik menyusun permohonan. Praktik tersebut dipandu langsung oleh Panitera Pengganti dan ASLI, yakni Hani Adhani, I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa, Abdul Ghoffar, dan Anna Triningsih di empat kelas berbeda.
Untuk diketahui, kegiatan Bimtek Partai Gerindra dilaksanakan pada Senin – Kamis (13 – 16/2/2023) diikuti oleh sebanyak 151 orang peserta. Adapun materi yang akan diberikan kepada para peserta meliputi: (1) Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi; (2) Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; (3) Mekanisme,Tahapan dan Kegiatan Penanganan Perkara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; (4) Teknik serta Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Penyusunan Keterangan Pihak Terkait; (5) Sistem Informasi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; dan (6) Evaluasi hasil Penyusunan Permohonan Pemohon dan Penyusunan Keterangan Pihak Terkait. Narasumber yang hadir di antaranya dari hakim konstitusi, panitera muda MK, Asisten Ahli Hakim Konstitusi, dan lainnya. (*)
Penulis: Lulu Anjarsari P.
Editor: Lulu Anjarsari P.