JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sosialisasi dan Sharing Session Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada Selasa (14/2/2023) di Aula Gedung I MK. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional serta pegawai negeri sipil di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Selain itu, hadir pula Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Isnaini.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MK (Plt. Sekjen MK) Heru Setiawan saat menyampaikan sambutan mengatakan, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan, pemerintah telah mewajibkan kepada seluruh penyelenggara negara termasuk di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Menurutnya, kegiatan Sosialisasi dan Sharing Session Pelaporan LHKPN ini merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas pegawai dalam hal profesionalisme, integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Heru berharap seluruh pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK menambah wawasan, pemahaman serta kesadaran tentang pentingnya pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai salah satu upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
“Sosialisasi ini, tujuan yang kita harapkan dapat tercapai, serta memberikan manfaat bagi kita semua dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Selanjutnya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini, menjelaskan sejarah LHKPN di Indonesia. Menurutnya, LHKPN sudah ada sejak Orde Lama.
“Jadi, LHKPN yang ibu bapak kenal sekarang sebenarnya sudah dimulai sejak masa orde lama. Masa orde lama sudah ada kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara terutama bagi para pejabat militer TNI AD. Ini dasar hukumnya ada peraturan militer,” ujarnya.
Menurutnya, LHKPN didefinisikan sebagai daftar harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK. LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti, seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim.
Dikatakan Isnaini, LHKPN memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN mereka. Pertama adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.
Sementara Plt. Inspektur MK, Kurniasih Panti Rahayu mengungkapkan, penyampaian LHKPN ini sudah menjadi hal yang rutin setiap tahunnya dan menjadi kewajiban bagi seluruh ASN di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Pada tahun 2021–2022, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK mencapai 100%. Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan Sosialisasi dan Sharing Session Pelaporan LHKPN, diharapkan pada tahun 2023 ini seluruh ASN yang menjadi wajib lapor di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK dapat mempertahankan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN tersebut agar tetap mencapai 100%.
Ayu juga berharap kegiatan sosialisasi dan sharing session ini dapat mencapai tujuan sebagai instrumen pengelolaan SDM dalam mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya; sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL; dan sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.