YOGYAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjadi pembicara kunci (keynote speaker) pada kegiatan “The 2nd International Postgraduate Student Conference” dengan tema “How does the Constitutional Court anticipate disputes over the 2024 elections?” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) secara luring pada Jum’at (10/2/2023).
“Hal yang perlu mendapat perhatian serius dalam konferensi internasional ini adalah sejauh mana Mahkamah Konstitusi dapat memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dan demokrasi, khususnya dalam menjaga prinsip-prinsip pemilihan umum yang bebas dan adil dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum serentak pada Tahun 2024,” ujar Enny mengawali sambutannya di UGM, Yogyakarta.
Enny mengatakan, berdasarkan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021, desain pemilihan umum serentak secara nasional yang dipilih oleh pembentuk Undang-Undang pada tahun 2024 adalah pemilu serentak dalam 2 (dua) tahap, yaitu: (i) pemilihan umum serentak untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan Anggota DPRD dan (ii) beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional.
Dalam memutus sengketa hasil Pemilu atau Pilkada, kata Enny, MK seringkali melakukan terobosan hukum dengan mengutamakan pemenuhan keadilan substantif dan bukan sekadar pemenuhan keadilan prosedural. Secara umum, MK dapat membatalkan hasil pemilu jika terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
“MK tidak hanya akan menentukan siapa yang akan menjadi Presiden, Anggota Legislatif, dan Kepala Daerah, tetapi lebih penting lagi, masa depan demokrasi Indonesia sebagai legitimasi proses pemilu,” ungkap Enny.
Lanjut Enny, seiring Indonesia menuju Pemilu Serentak 2024 yang sangat kompetitif, peran Mahkamah Konstitusi menjadi semakin penting. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi menyiapkan peraturan tentang penanganan perkara perselisihan hasil pemilu serentak 2024, termasuk membuat Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.
“Selain itu, untuk mengantisipasi tingginya jumlah perkara yang akan diterima oleh MK, MK menerapkan sistem e-court. E-court merupakan salah satu bentuk layanan peradilan berbasis teknologi yang bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan akses kepada pengadilan, dalam hal ini MK,” jelas Enny.
Enny menambahkan, lebih penting lagi, MK harus memiliki legitimasi, kredibilitas, dan kepercayaan publik yang tinggi. Proses pemeriksaan kasus-kasus politik tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta putusannya harus memiliki pertimbangan hukum yang memadai. Dengan demikian, perasaan kecewa dan frustrasi politik para calon yang kalah dalam pemilu akan tersalurkan dengan baik melalui proses persidangan yang tepercaya.
Di akhir sambutannya, Enny menyampaikan bahwa peran MK adalah memastikan transisi pemerintahan yang damai dalam pemilu serentak 2024. MK juga harus memastikan prinsip pemilu yang bebas dan adil dapat dilaksanakan. “Saya pikir konferensi internasional ini akan membantu kita semua lebih memahami masalah yang diangkat untuk didiskusikan,” tandas Enny. (*)
Penulis: M.L.C
Editor: Lulu Anjarsari P.