BIMA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjalin kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Bima (UMBima) pada Sabtu (11/2/2023) di UM Bima, Bima, Nusa Tenggara Barat. Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Rektor UM Bima Ridwan dengan disaksikan oleh Ketua MK Anwar Usman. Agenda penandatanganan ini juga disertai dengan peresmian smart board mini court room dan penyelenggaraan seminar nasional bertajuk “Potensi Sengketa Pemilu/Pilkada Tahun 2024: Bagaimana Kedudukan dan Peran MKRI”.
Anwar yang menjadi penceramah kunci menyebutkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diselenggarakan secara serentak dalam beberapa tahap. Pilkada serentak pertama, telah dimulai pada 2015 lalu dan pilkada serentak secara nasional akan dilakukan pada 2024 mendatang. Selain penyelenggaraan pemilihan dan pengawasan oleh KPU dan Bawaslu, dalam tahapan pilkada terdapat pula mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilu yang dilakukan sesuai dengan jenis pelanggaran dan tahapannya masing-masing.
Adapun pelanggaran yang dimaksud di antaranya pelanggaran kode etik yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); pelanggaran administrasi yang merupakan kewenangan Bawaslu; tindak pidana pemilihan yang menjadi ranah kewenangan Sentra Gakumdu; dan peradilan umum sengketa Tata Usaha Negara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Sedangkan untuk memutus dan menyelesaikan perselisihan hasil perolehan suara para peserta atau pasangan calon pemilihan kepala daerah berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Anwar.
Kerja Sama dengan Dunia Kampus
Terkait dengan kerja sama yang dibangun oleh MK dengan dunia kampus ini, diakui oleh Anwar bahwa sejak 2003 hingga hari ini secara signifikan telah berdampak baik bagi peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap UUD 1945. Hal ini, sambungnya, secara nyata dirasakan oleh MK melalui perkara-perkara yang diperiksa dan diputus oleh MK. Selain itu, acces to justice kepada MK juga semakin dipermudah dengan teknologi persidangan jarak jauh yang ditempatkan di berbagai fakultas hukum di seluruh provinsi di Indonesia. Semula teknologi persidangan jarak jauh yang ditempatkan berupa teknologi video conference yang berada di 42 perguruan tinggi di seluruh provinsi di Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi maka ditempatkan mini courtroom pada fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
“Bahwa penempatan teknologi ini, selain memudahkan masyarakat pencari keadilan untuk mengajukan perkara dan bersidang di MK, juga dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam melaksanakan proses peradilan di MK,” sebut Anwar.
Pada akhir ceramah, Anwar mengapresiasi semua pihak bahwa sejatinya kesuksesan penyelenggaraan kegiatan penyelesaian perselisihan hasil pemilu di MK tidak semata-mata bergantung kepada MK, melainkan juga bergantung kepada berbagai pihak. Untuk itu, ia menaruh harapan secara khusus utamanya bagi kalangan perguruan tinggi termasuk Universitas Muhammadiyah Bima untuk mengawal proses demokrasi yang berlangsung.
“Sebab peran akademisi juga merupakan pilar demokrasi dan pemain kunci bagi terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 yang sukses dan demokratis, maka itu mari kita sama-sama mengawal proses demokrasi ini agar tetap berada pada track yang benar,” ajak Anwar.
Peningkatan Kualitas Pendidikan
Sementara itu Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam laporan kegiatan mengatakan, pada 2023 ini MK memberikan sejumlah smart board mini court room kepada 10 universitas yang ada di seluruh Indonesia, termasuk di UM Bima. Pada kesempatan ini, Heru mengatakan harapannya agar fasilitas yang diberikan ini dapat secara langsung digunakan para mahasiswa dan seluruh civitas akademika UM Bima dalam mendukung perannya untuk memudahkan para pencari keadilan dalam beracara atau melakukan studi hukum.
Heru menyadari bahwa apabila sendiri maka MK hanya bisa melakukan hal kecil, sementara apabila bersama maka MK dengan mitranya akan dapat melakukan kerja yang optimal. Untuk itu, melalui kerja sama dua institusi dengan misi yang sejalan ini diharapkan akan tercipta upaya bersama dalam peningkatan pemahaman konstitusi dan kualitas pendidikan tinggi hukum di Indonesia.
“Hari ini merupakan penandatanganan nota kesepahaman MK dengan UM Bima ini menjadi yang ke-271. Bagi MK penandatanganan ini kian memperluas mitra MK. Untuk itu, diharapkan agar bobot dan kualitas kerja sama ini dapat sama-sama diwujudkan dengan tak hanya jadi lembaran kertas saja, tetapi menjadi jejak awal memulai kerja bersama demi kemaslahatan bersama,” jelas Heru.
Tak lupa sebelum mengakhiri laporan, Heru mengajak para peserta seminar nasional untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam menjaga aksesibilitas MK dengan masyarakat Bima. Sehingga setelah penandatanganan nota kesepahaman ini, maka MK akan melakukan pengorganisasian UM Bima menjadi bagian dari tim pengelola video conference MK.
“Nantinya akan dibentuk tim pengelola yang akan terdiri atas administrator, pelaksana, dan setiap waktu MK akan memberikan berbagai informasi seputar kegiatan MK yang kemudian dapat diikuti oleh para mahasiswa, mulai dari agenda persidangan hingga sidang pembacaan puutusan MK,” sampai Heru.
Memasyarakatkan Konstitusi
Pada kesempatan baik ini, Rektor UM Bima Ridwan dalam sambutan kegiatan menyebutkan penandatanganan nota kesepahaman dengan MK ini, UM Bima diharapkan dapat mengambil peran positif dalam memasyarakatkan konstitusi dan UUD 1945.
“Sebelumnya sebagai kalangan akademisi, UM Bima juga telah mengambil peran dengan memasyarakatkan kesadaran berkonstitusi dan menjaga keutuhan NKRI. Pada 2023 ini, UM Bima telah berkembang secara bertahap, mulai dari satu prodi menjadi 5 prodi dan mahasiswa pun semakin bertambah hingga saat ini dilakukan sejumlah pembebasan lahan serta peresmian Kampus 2 UM Bima yang tidak jauh dari kampus pertama ini,” sebut Ridwan dalam kegiatan yang dihadiri pula oleh sejumlah pejabat daerah di Bima. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.