TANGERANG, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan sambutan dalam kegiatan bedah buku berjudul “Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Pekerja/Buruh Indonesia” yang ditulis oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, pada Jumat (10/2/2023) di Gedung HOPE Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama MK dengan UPH pada Tahun 2023.
Dalam sambutannya, Anwar mengatakan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya MK sebagai penjaga Konstitusi telah berkiprah selama hampir 20 tahun melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Sebagai lembaga tinggi negara yang diamanahin langsung oleh UUD 1945 yakni sebagai penafsir akhir konstitusi, MK senantiasa berikhtiar menjaga tegaknya keadilan konstitusional dalam sebuah negara hukum yang demokratis. Melalui putusan-putusannya, MK menjadi benteng terakhir yang menjaga utuh dan hidupnya nilai-nilai Pancasila dan konstitusi di tengah masyarakat. Dalam hal ini, perlindungan hak konstitusi warga negara tersebut mencakup pula hak-hak pekerja atau buruh sebagai insan pendukung dalam proses produksi.
“Kita pahami bersama bahwa terdapat tiga unsur atau tri partite yang saling terkait dalam kegiatan perekonomian nasional, yaitu pemerintah organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh. Pemerintah memiliki kewajiban dalam membentuk regulasi atau aturan main yang adil. Sehingga dapat menjadi mediator yang baik dan diterima setiap pihak. Di sisi lain sektor pengusaha bersama dengan tenaga kerja memiliki peran yang signifikan dalam menghasilkan produk barang dan jasa yang bermuara pada produktivitas dan perkembangan ekonomi nasional. Di antara berbagai unsur tersebut ada unsur masyarakat sebagai konsumen yag senantiasa mengharapkan pemenuhan kebutuhannya dapat dengan mudah diraih. Hubungan dengan pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh di era penuh tantangan yaitu era revolusi industri 4.0 haruslah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan, kewajiban dan pemenuhan hak konstitusionalnya. Untuk keperluan memahami dinamika dan perkembangan hukum terkait ketenagakerjaan, itulah kiranya kita perlu membaca dengan cermat,” ujar Anwar.
Anwar mengatakan, buku yang akan dibedah kali ini merupakan buku yang ditulis oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dengan telah runut detail dan mendalam menguraikan perkembangan hukum ketenagakerjaan dari masa penjajahan hingga perubahan mutakhir tentang ide pemerintah memperluas hak-hak dan kesempatan pekerja/buruh dengan menggunakan omnibus law dalam teknik pembentukan UU, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga dengan demikian sangat wajar apabila perpustakaan nasional menobatkan buku ini sebagai buku Pustaka Terbaik Tahun 2022.
Sementara Manahan MP Sitompul memberikan selayang pandang dalam acara bedah buku tersebut. Ia mengatakan substansi buku ini sederhana. “Buku saya sebetulnya bagi orang praktisi yang paling pas, demikian juga kepada mahasiswa untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum ketenagakerjaan ini sebenarnya baik di tataran empirik itu yang lebih dominan baru saya kemukakan putusan-putusan MK yang merevisi atau memperbaiki hal-hal yang mungkin secara politis undang-undang dibuatkan ada Tarik menariknya, sehingga demikian apanya normanya akhirnya banyak orang ada orang yang dilanggar hak konstitusionalnya kira-kira itu intisari dari buku ini,” terangnya.
Manahan menjelaskan, dasar konstitusional pekerja atau buruh terdapat dalam UUD 1945 terutama Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (2), dan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945. “Tiga ini yang menjadi dasar saya menyatakan bahwa hak-hak dari para buruh dijamin dalam UUD 1945, ada beberapa hak di UUD 1945 yang disebut hak konstitusional yakni hak asasi manusia,” ujarnya.
Kemudian, Manahan juga menjelaskan pembentukan kebijakan penciptaan lapangan kerja harus dilakukan melalui teknik legislasi omnibus law. Undang-undang yang terbentuk melalui omnibus law mencerminkan sebuah integrasi, kodifikasi peraturan dengan tujuan akhirnya adalah untuk mengefektifkan penerapan peraturan tersebut. “Sedangkan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja melalui teknik omnibus law diyakini dapat mengatasi berbagai persoalan hukum di antaranya tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Dalam sesi bedah buku, hadir dua penanggap yaitu Aloysius Uwiyono yang merupakan Guru Besar FH UI dan Dwi Putra Nugraha yang merupakan Ketua Pusat Studi Hukum Administrasi, Konstitusi dan Anti Korupsi FH UPH. Menanggapi buku tersebut, Aloysius yang hadir secara luring mengatakan ia sangat mengapresiasi terbitnya buku ini. “Terbitnya buku ini tentu akan menambah pustaka buku-buku di bidang ketenagakerjaan yang saat ini masih terbuka untuk kita tingkatkan,” jelasnya.
Menurut Aloysius, buku ini memaparkan analisis perkembangan perubahan perundang- undangan dalam bidang hukum ketenagakerjaan yang sangat cepat sekali yang mungkin perlu diluruskan. “Buku ini juga berguna buat mahasiswa, peneliti maupun dosen, masyarakat industrial yang mendapatkan informasi penting perubahan-perubahan hak serta kewajiban pekerja,” jelasnya.
Ia mengatakan, buku yang dibedah diberi judul “Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Pekerja/Buruh Indonesia”. Ia menambahkan seharusnya bukan perkembangan hukum, melainkan perkembangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini karena fokus buku ini adalah perubahan UU Ketenagakerjaan.
“Kalau mengenai hukum, tentu kita lihat hukum ketenagakerjaan itu ada dua yaitu hukum-hukum yang otonom dan hukum yang heteronom. Jadi, peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pihak ketiga yang tidak terikat dalam satu hubungan kerja. Sedangkan kaidah yang lain adalah kaidah otonom. Itu pada hakikatnya adalah perjanjian. Di sini tidak membahas mengenai perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama maupun perjanjian kerja individual. Itu tidak dibahas di sini,” terang Aloysius.
Sementara penanggap kedua yakni Dwi Putra Nugraha mengatakan MK banyak memutus perkara mengenai ketenagakerjaan akan tetapi dalam buku ini hanya perkara yang dikabulkan oleh MK. “Kalau bisa buku ini ada edisi revisinya, Pak Manahan. Revisi segera karena membahas UU Cipta Kerja kita masih menunggu putusannya,” tandas Dwi Putra Nugraha. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.