JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah 65 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Kampus Harapan Indah (UEU) hadir ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyimak kuliah singkat yang disampaikan Asisten Ahli Hakim Konstitusi M. Reza Winata pada Kamis (9/2/2023). Dalam paparan berjudul "Mahkamah Konstitusi Menuju Peradilan yang Modern dan Tepercaya", para mahasiswa semester 1, 3, dan 5 ini diajak berkenalan dengan Sistem Ketatanegaraan di Indonesia.
Berbicara keberadaan MK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, MK termasuk lembaga negara baru yang dibentuk seiring dengan gerakan pro demokrasi pada era reformasi melalui amendemen UUD 1945 di MPR. Setelahnya, sambung Reza, MK kemudian tergabung menjadi bagain dari lembaga yudikatif bersama dengan MA dan KY serta sejajar dengan lembaga eksekutif dan legislatif lainnya dalam tatanan kedudukan lembaga negara di Indonesia. “Maka MK terbentuk agar lebih bisa menciptakan check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” kata Reza saat diskusi bersama para mahasiswa di Aula Gedung 2 MK.
Berkaitan dengan pengaturan hukum, Reza menyebutkan bahwa kewenangan MK dalam konstitusi tertuang dalam Pasal 24C UUD 1945. Kewenangan tersebut, yakni menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara; memutus pembubaran parpol; memutus perselisihan tentang hasil pemilu; kewajiban memberikan putusan terhadap dugaan pelangggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden. Kemudian MK pun dalam perkembangannya memiliki kewenangan tambahan berupa memutus perselisihan penerapan perolehan suara akhir pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Untuk menghidupkan suasana, Reza pun mengajak para siswa terlibat dengan menanyakan fungsi MK. Gita salah seorang mahasiswa menjawab, “penjaga hak-hak konstitusional warga negara,” ucap Gita. “Penjaga demokrasi,” ucap mahasiswa lainnya. Jawaban-jawaban tersebut pun dibenarkan oleh Reza. Bahwa MK memiliki enam fungsi dalam perannya dalam dunia peradilan, yakni sebagai penjaga konstitusi, penjaga demokrasi, penjaga ideologi bangsa, pelindung hak-hak asasi manusia, pelindung hak konstitusional warga negara, dan penafsir akhir konstitusi.
Selanjutnya, Reza mengajak para mahasiswa untuk semakin memahami hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi. MK telah merumuskannya dalam 66 hak konstitusi warga negara (HKWN) yang dapat menjadi dasar pengujian undang-undang di MK.
“Dan dalam perjalanan dari 2003 hingga 2023 ini, MK dalam putusannya ada yang berkaitan dengan pemuda. Di antaranya ada tentang alokasi pendidikan 20%, minimal usia menikah 19 tahun, dan pemilih cukup menggunakan KTP. Selain itu di MK juga ada perkara yang dimohonkan mahasiswa, di antaranya tentang lampu motor dan pernikahan beda agama,” kata Reza.
Usai mendapatkan materi dan melakukan diskusi tanya jawab, para mahasiswa diajak untuk berkunjung ke Pusat Sejarah Konstitusi MK yang terdapat di lantai 5 dan 6 Gedung 1 MK. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.