BOGOR, HUMAS MKRI - Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memasuki hari ketiga, Rabu (8/2/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua. Bogor, Jawa Barat. Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Asisten ahli Hakim Konstitusi menjadi pemateri pada sesi lima ini.
Panitera Pengganti MK Syukri Asy’ari dalam paparannya mengingatkan kepada para peserta bahwa objek permohonan perkara PHPU hanya satu, yaitu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional.
Syukri menjelaskan sebab musabab mengapa sebuah permohonan tidak dapat diterima karena permohonan tidak jelas. Penyebabnya antara lain adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum, dalil tidak terdapat dalam posita tetapi muncul dalam petitum, tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU selaku termohon dalam perkara PHPU.
Selain itu, penyebab permohonan tidak dapat diterima yaitu petitum kontradiktif karena tidak memberikan alternatif, petitum tidak meminta pembatalan keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi hanya sepanjang daerah pemilihan yang didalilkan, pemohon dalam petitumnya tidak meminta kepada MK penetapan suara yang benar menurut pemohon, terakhir adanya kesalahan penulisan dalam permohonan.
Berikutnya Syukri menjelaskan sistematika permohonan pemohon atau keterangan pihak terkait harus memiliki identitas yang jelas, menyebut identitas termohon untuk permohonan pemohon. Syukri mengingatkan, jika para peserta nantinya menjadi pihak terkait maka harus mampu membangun argumentasi sanggahan dan kontra alat bukti pemohon
Apabila ada peserta Bimtek yang menjadi pemohon, maka ia harus bisa menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU, yang berpengaruh terhadap perolehan kursi pemohon di suatu daerah pemilihan, serta hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Syukri mengatakan, jika terdapat fakta hukum lain terkait dengan kesalahan penghitungan suara oleh KPU maka dapat disampaikan melalui permohonan, misalnya, telah melapor kepada bawaslu atau pun pihak yang berwenang terkait kesalahan penghitungan suara tersebut. Sementara jika berada dalam posisi sebagai pihak terkait, maka dapat menyampaikan kontra dalil dan kontra alat bukti untuk menyanggah apa yang disampaikan oleh pemohon.
Usai menerima pemaparan singkat mengenai teknis pengajuan permohonan sebagai pemohon atau pun menjadi pihak terkait, para peserta dibagi ke dalam beberapa kelas untuk melakukan praktik penyusunan permohonan baik partai politik, perseorangan calon anggota legislatif, serta menjadi pihak terkait. Sesi ini dipandu oleh para Asisten Ahli Hakim Konstitusi antara lain, Achmad Edi Subiyanto, Abdul Ghofar, Fransisca Farouk, dan Panitera Pengganti MK Syukri Asy'ari.
Penulis: Ilham WM.
Editor: Nur R.