JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana atas pengujian Pasal 18 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) pada Selasa (7/2/2023). Sidang Perkara Nomor 9/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Patuan Siahaan, Tyas Muharto, dan Poltak Manullang yang merupakan pensiunan PNS Kejaksaan. Sidang Majelis Panel perkara ini terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Pasal 18 huruf c UU BPK berbunyi, ”Ketua, Wakil Ketua, dan /atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas usul BPK karena : c. telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun.”
Kores Tambunan selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Menurut para Pemohon keberadaan frasa “telah berusia 67 (enam putuh tujuh) tahun” tersebut berakibat pada diberhentikannya masa jabatan seorang anggota BPK saat memasuki usia 67 tahun. Padahal pembatasan masa jabatan tersebut telah dibatasi dengan periode masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi. Dengan kata lain, masa jabatannya tidak melebihi dua kali masa jabatan untuk menjadi anggota BPK. Kondisi demikian merugikan hak konstitusional para Pemohon karena tidak dapat mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan calon anggota BPK yang diatur dalam Pasal 13 UU BPK.
“Keberlakuan pasal a quo menimbulkan kerancuan terhadap ketentuan terkait persyaratan calon anggota BPK pada Pasal 13 UU BPK untuk menjadi anggota BPK. Terkait dengan tugas dan tanggung jawab anggota BPK tersebut tidak ada kaitannya dengan frasa ‘telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun’ sehingga norma pembatasan umur ini bertentangan dengan norma Pasal 28C ayat (2) UUD 1945,” sebut Kores yang hadir di Ruang Sidang Pleno MK bersama Eben Ezer Sitorus, Mangasi Harianja, dan Timbul Tambunan selaku bagian dari tim kuasa hukum para Pemohon.
Kerugian Konstitusional
Mendapati permohonan ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan perlu adanya penajaman dari kerugian konstitusional dengan dilakukan elaborasi kedudukan hukum para Pemohon. Hal ini mengingat persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi anggota BPK dari usia minimal 35 tahun dan ketentuan BPK membatasi periodisasi masa jabatan anggota BPK. Berikutnya Suhartoyo juga meminta agar para Pemohon mempertimbangkan terkait usia pensiun termasuk syarat-syarat usia pengangkatan. Selama ini MK berpendirian soal syarat usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Suhartoyo meminta para Pemohon memberikan argumentasi soal batasan usia ini merupakan kewenangan MK.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menanyakan dari ketiga Pemohon adakah yang pernah mengajukan diri sebagai calon anggota BPK. Hal ini dapat disertakan sebagai alat bukti guna memperkuat kedudukan hukum para Pemohon.
Berikutnya Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam nasihatnya mengatakan, prinsipal yang merupakan pensiunan diharapkan mencantumkan pekerjaannya saat ini sehingga terlihat relevansi antara kerugian konstitusional yang potensial dialami para Pemohon.
“Untuk menguatkan maka prinsipal yang dinilai memiliki legal standing ini harus dibuat penjelasannya karena usianya ada yang melewati 70 tahun, maka elaborasi tentang hal ini menjadi penting,” kata Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selambat-lambatnya hingga Senin (20/2/2023) untuk memperbaiki permohonan. Untuk agenda persidangan selanjutnya akan diinformasikan oleh Kepaniteraan MK kepada para pihak.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.